Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun godok pembentukan satuan tugas terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Satgas yang akan dibentuk bernama Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas anti preman ini akan menangani pengganggu kamtibmas, investasi dan dunia usaha.
Pembentukan Satgas, juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan ormas yang menyimpang.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih mengatakan, Satgas yang dibentuk memiliki dua fungsi utama. Yakni, penindakan terhadap Ormas bermasalah, serta pembinaan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati ketika memimpin rapat pembentukan Satgas di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025.
Dasar rapat pembentukan Satgas tersebut yaitu Surat Mendagri Nomor : 100.4.3/1391/Polpum, hal: penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Nomor: 61 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.
Disampaikan Bupati, Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas Kamtibmas serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menurut Bupati, pembentukan Satgas merupakan langkah tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berkeadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha di Indonesia.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme,”tandas Bupati.
Rapat yang diikuti oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto bersama Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Slamet Faozan dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga diisi dengan diskusi terkait upaya penengan premanisme dan ormas bermasalah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dan bekerja dengan Pemkab Simalungun dalam Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme. Apalagi Polres Simalungun di Tahun 2024 lalu menangani 2.000 kasus kejahatan.
Tampak juga hadir dalam rapat tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Simalungun, Koordinator Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Siantar-Simalungun dan pimpinan perangkat daerah terkait serta camat se-Kabupaten Simalungun.(*)