Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Anti Preman dan Ormas Pengganggu Kamtibmas

Editor: Gunawan Purba
14 Juli 2025 | 15:48 WIB
Rubrik: Simalungun, News
bupati simalungun berbincang dengan kapolres simalungun dan lainnya disela-sela pembentukan satgas anti preman

Bupati Simalungun berbincang dengan Kapolres Simalungun dan lainnya disela-sela pembentukan Satgas Anti Preman

Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun godok pembentukan satuan tugas terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Satgas yang akan dibentuk bernama Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas anti preman ini akan menangani pengganggu kamtibmas, investasi dan dunia usaha.

Pembentukan Satgas, juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan rehabilitasi terhadap aksi-aksi premanisme dan ormas yang menyimpang.

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih mengatakan, Satgas yang dibentuk memiliki dua fungsi utama. Yakni, penindakan terhadap Ormas bermasalah, serta pembinaan terhadap Ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati ketika memimpin rapat pembentukan Satgas di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025.

Dasar rapat pembentukan Satgas tersebut yaitu Surat Mendagri Nomor : 100.4.3/1391/Polpum, hal: penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Nomor: 61 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta iklim investasi.

Disampaikan Bupati, Satgas ini dibentuk untuk menjaga stabilitas Kamtibmas serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.

Menurut Bupati, pembentukan Satgas merupakan langkah tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berkeadilan bagi seluruh pelaku dunia usaha di Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme,”tandas Bupati.

Rapat yang diikuti oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto bersama Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, Dandim 0207/Sml Letkol Inf Slamet Faozan dan Kepala BNN Kabupaten Simalungun, AKBP Suhana Sinaga diisi dengan diskusi terkait upaya penengan premanisme dan ormas bermasalah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dan bekerja dengan Pemkab Simalungun dalam Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme. Apalagi Polres Simalungun di Tahun 2024 lalu menangani 2.000 kasus kejahatan.

Tampak juga hadir dalam rapat tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Simalungun, Koordinator Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Siantar-Simalungun dan pimpinan perangkat daerah terkait serta camat se-Kabupaten Simalungun.(*)

Berita Terkait

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Sinata.id - Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com