Simalungun, Sinata.id – Anak korban cabul di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sebut saja namanya Melati, sudah cukup lama tidak lagi sekolah. Ia putus sekolah, saat masih tinggal di Kabupaten Batubara.
Sementara, beberapa lama setelah bermukim di Pematang Bandar bersama ibu-nya, Melati menjadi korban pelecehan seksual. Kasus itu masih ditangani Satreskrim Polres Simalungun.
Saat ini, agar hak Melati mendapatkan pendidikan yang layak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sedang berupaya untuk itu. Langkah awal, pemerintah telah memberikan identitas kependudukan sebagai warga Simalungun kepada korban dan keluarga-nya.
Hal seperti itu sebagaimana dikatakan Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan Simalungun, Arismen Damanik saat menggelar pertemuan dengan korban dan warga di kantor lurah setempat, Selasa, 30 September 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun melalui Arismen berjanji, akan berupaya mencari solusi, agar Melati memperoleh kembali haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Simalungun Sri Wahyuni mengatakan, Dinas P3A mengaku telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Selain itu, dinas yang mengurusi perlindungan anak ini juga memastikan pembiayaan visum telah terakomodir, menghadirkan psikolog, serta membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebutuhan korban dan keluarganya dapat terpenuhi.
“DPPPA (Dinas P3A) juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Sri Wahyuni.
Hal dukungan untuk korban juga dikatakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarli Sinaga.
Dalam hal ini, Dinas Dukcapil membantu menyelesaikan administrasi kependudukan keluarga korban yang sebelumnya tercatat sebagai warga Kabupaten Batubara.
Kata Tiarli, Dinas Dukcapil juga memastikan identitas kependudukan korban, dengan memproses kartu keluarga, dan langsung diserahkan kepada pihak korban.
Sedangkan Staf pada Dinas Sosial Simalungun, Afni Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan, untuk memastikan korban menerima bantuan sosial. Sebab keluarga korban tergolong keluarga kurang mampu.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Mawar (nama samaran, 15 tahun) dan Melati (13 tahun) merupakan korban pelecehan seksual yang terjadi di Pematang Bandar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak Polres Simalungun.
Salah satu korban diketahui putus sekolah sejak kelas 4 SD, ketika masih berdomisili di Kabupaten Baru Bara. Kata ibunya, Malati tidak bersekolah, karena sering dibully. (SN11)