Medan, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis dalam menangani persoalan warga yang masih menetap di kawasan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran camat, lurah, serta pihak PT KIM di Balai Kota Medan, Kamis (28/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Sofyan meminta aparat kecamatan dan kelurahan tetap waspada terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan konflik lahan demi kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa penyelesaian harus ditempuh secara bijaksana, menjaga kondusivitas, serta memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Direktur Utama PT KIM, Daly Mulyana, memaparkan bahwa lahan di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, telah lama dihuni warga. Sejak 2023, pihak perusahaan bersama Pemko Medan melakukan sosialisasi serta upaya pengosongan. Mayoritas warga telah bersedia pindah, meski masih terdapat sejumlah keluarga yang bertahan di kavling 7 dan 8.
Sengketa tersebut sempat masuk ranah hukum melalui gugatan yang diajukan Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), yang mengklaim lahan itu merupakan bagian dari konsesi Kesultanan Deli. Namun, Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai tindak lanjut, PT KIM telah melakukan pemagaran dan pembersihan lahan sebagai wujud penguasaan fisik. Kendati demikian, permasalahan sosial masih muncul, khususnya terkait tuntutan tali asih dari warga yang masih bertahan di lokasi. (SN7)