Pematangsiantar, Sinata.id – Para pedagang kaki lima di depan Kantor DPRD akhirnya bisa lega setelah Pemko Pematangsiantar memperbolehkan pedagang untuk berjualan. Izin itu diberikan berdasarkan hasil musyawarah antara pedagang dengan jajaran Satpol PP pada Senin (4/8/2025) siang.
Dalam pertemuan itu hadir para unsur forum Kecamatan Barat, mulai dari Camat, Danramil, Kapolsek, termasuk dari Dishub dan rapat diipimpin Kasatpol PP Farhan.
Para pedagang menyampaikan aspirasi dan permohonan agar mereka bisa lagi berjualan. Sebab dari berjualan itulah satu-satunya mata pencaharian mereka untuk menghidupi keluarga.
Seperti yang disampaikan M Nurdin selaku juru bicara para pedagang, berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka. Dia mengatakan para pedagang siap melaksanakan arahan dari pemerintah asal mereka tetap bisa berjualan.
Setelah semuanya saling memberi pendapat, maka muncullah kesepakatan bersama, yakni, pedagang tetap boleh berjualan mulai sore hari, namun harus memberikan ruang untuk pejalan kaki.
Kemudian bagi penyewa alat permainan anak-anak maupun ondong-odong tidak bisa berada di depan kantor DPRD.
Kasatpol PP Farhan menegaskan, pada intinya, Pemko Siantar tidak ada melakukan penertiban, melainkan lebih kepada penataan. Sehingga para pengguna jalan maupun kepentingan publik tidak terganggu.
Dalam pertemuan itu juga disaksikan oleh pembina Asosiasi Pedagang Kaki Lima Siantar, Rocky Marbun. Menurut Rocky, Pemko Siantar dalam hal ini telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Terimakasihlah buat Pemko Siantar atas atensinya. Kami juga mengimbau kepada pedagang kaki lima supaya mentaati apa yang sudah disepakati dengan Pemko,” ujar Rocky. (SN12)