Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengungkapkan tempat hiburan malam (THM) Evo Star melakukan aktivitas di luar izin usaha yang dimilikinya karena beroperasi hingga larut malam.
Menurut Sekda tempat hiburan tersebut hanya memiliki izin untuk operasional karaoke keluarga, yang mana beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.
Hal ini disampaikan Junaedi, dalam pertemuan yang digelar untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Sosial Pemuda/Pemudi Rami Sekitarnya (Gespersi) beberapa waktu lalu.
“Mereka (Evo Star) menyalahi karena melakukan aktivitas di luar izin mereka,” ucap Junaedi di Balai Kota, Selasa (16/12/2025).
Junaedi menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Dinas Pariwisata untuk meninjau ulang izin usaha Evo Star. Hasil peninjauan sementara menunjukkan, Evo Star hanya memiliki izin operasional untuk karaoke keluarga.
“Sesuai KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbit otomatis yaitu karaoke keluarga sampai pukul 23.00 WIB. Aktivitas selain itu tidak diperkenankan,” ujarnya.
Sekda menyatakan untuk beroperasi sebagai bar atau kelab malam, Evo harus memiliki izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, yang hingga saat ini belum dimiliki.
Salah seorang pegawai Dinas Pariwisata yang hadir dalam pertemuan tersebut memaparkan, pihaknya telah memberikan himbauan secara lisan kepada pengelola Evo Star pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Himbauan tersebut berisi permintaan untuk segera melengkapi izin THM dari tingkat provinsi atau menutup sementara operasionalnya sampai izin yang lengkap terpenuhi.
“Jangan sampai lewat tahun ini. Rencana kami 14 hari setelah himbauan itu, kami akan turun kembali untuk melakukan teguran lebih keras lagi,” tutur pegawai itu.
Dia juga menyayangkan tidak dilibatkannya Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam proses pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Merespon penjelasan tersebut, perwakilan Gespersi, James Gultom, menyatakan kesiapannya untuk ikut melakukan monitoring terhadap jam operasional Evo Star.
“Kita akan melakukan pengawasan terkait jam operasional Evo, karena sesuai informasi Sekda sampai pukul 23.00 WIB saja. Kita akan laporkan jika lebih dari jam tersebut,” tutur James. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan






