Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar akan menutup tempat usaha yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok Bara Hati (Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal).
Zainal menegaskan Pemko Pematangsiantar sangat menerima dan merespon baik apa yang disampaikan oleh Bara Hati.
Dia menuturkan, sekarang ini regulasi perijinan dilakukan langsung secara online, baik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Pusat.
“Kita akan turun melihat sejauh mana regulasi yang diterbitkan oleh Pemprov maupun dari Pusat,” ucap Zainal.
Tetapi, kata Zainal, apabila izin tersebut tidak sesuai, maka pemerintah kota akan merekomendasikan agar izin usaha ditinjau kembali.