Dalam konteks ini, seorang Kepala Dinas tidak hanya dituntut melaksanakan program, tetapi juga harus mampu mengelola dinas secara profesional dan modern, dengan prinsip:
Transparan dalam membuka data dan proses,
Terukur dalam menunjukkan capaian dan evaluasi kerja, serta
Akuntabel dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip tersebut, seorang kepala dinas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik, yang pada akhirnya memperkuat efektivitas program dan pelayanan.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Permintaan transparansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara tegas menyatakan bahwa: Pasal 7 ayat (1): “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”
Pasal 13: “Untuk mewujudkan layanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).” Dengan demikian, PPID pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan wajib menyimpan, mengelola, dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, baik dalam bentuk digital maupun dokumen fisik.
Kegiatan pembinaan UMKM yang diklaim telah berjalan semestinya tentu disertai dokumentasi dan data pelaksanaan yang jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk alasan kesibukan atau belum sempat menyusun data, untuk tidak menyajikan informasi yang seharusnya sudah tersedia dan terdokumentasi.
Terlebih, seluruh kegiatan yang dilakukan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Data tersebut bukan rahasia negara, dan justru merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahuinya.
Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik
Dalam semangat transparansi dan pelayanan publik, Pondang Hasibuan, mendesak Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan agar segera mempublikasikan data UMKM secara menyeluruh. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Pematangsiantar.
Jika dilakukan dengan terbuka dan akuntabel, upaya Pemkot Pematangsiantar dalam memajukan UMKM akan memperoleh kepercayaan dan apresiasi luas serta dapat menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat daerah. (red)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.