Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini menetapkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 025/900.1.13.1/899/II-2026 tanggal 20 Februari 2026. SE mengimbau ASN untuk memeriksa rumah, kontrakan, kost, atau tanah yang mereka miliki, memastikan terdaftar dan membayar PBB-P2 2026.
Bagi yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), SE mempersilakan ASN mengambil SPPT langsung di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar.
SE menekankan tiga poin penting: mendaftarkan objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan jika belum terdaftar; membayar pajak sesuai ketentuan; dan melampirkan bukti pembayaran sebagai syarat persetujuan pencairan TPP dan THR. Kebijakan ini tidak memuat sanksi kepegawaian, namun menjadi prasyarat administratif bagi pencairan hak keuangan ASN.
Dengan imbauan ini, Pemko Pematangsiantar menempatkan ASN sebagai contoh kepatuhan pajak sekaligus sebagai langkah strategis meningkatkan PAD melalui optimalisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah kota.
ASN diharapkan memanfaatkan momen ini untuk memastikan seluruh aset terdaftar dan kewajiban pajak terpenuhi.
Plt Kepala BPKPD Alwi Lumban Gaol menyatakan agar ASN melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 sebagai syarat administrasi pembayaran TPP Februari 2026 dan THR. Hal ini untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan ASN. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.