Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menerima perwakilan Gerakan Sosial Pemuda/Pemudi Rami Sekitarnya (GESPERSI), yang berunjuk rasa menuntut tempat hiburan malam atau THM Evo Star ditutup, Kamis (11/12/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Komisi III DPRD, Junaedi menegaskan, THM itu memiliki izin KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah izin karaoke keluarga.
“Kami sudah melakukan pengawasan terhadap perizinan evo star, tahun lalu melakukan pengawasan KBLI mereka adalah karaoke keluarga,” ujar Sekda.
Baca juga: Warga Simpang Rami Tuntut Penutupan Hiburan Malam Evo
Lebih lanjut Junaedi menyatakan bahwa terkait gangguan kamtibmas (keamanan karena kewenangan dari pihak kecamatan baik dari kelurahan, polisi maupun Koramil setempat, pihaknya belum pernah menerima laporan.
“Kami belum bisa memastikan izin apa saja yang mereka miliki, kasih kami waktu 3×24 jam untuk memeriksa perizinan yang mereka miliki,” ujar Junaedi.
Sekretaris Gespersi, Yuda Situmorang, menegaskan jika sebelumnya antara Evo Star dan warga memilki kerjasama, dimana warga sekitar menjadi tenaga kerja dengan catatan THM itu adalah tempat karaoke keluarga. Namun, berjalannya waktu tempat itu berubah menjadi tempat hiburan malam.
Dia mengungkapkan tempat itu sudah pernah di grebek dan ditutup karena terlibat peredaran narkoba oleh Polda Sumatera Utara.
“Kami juga mempertanyakan apakah THM bisa beroperasi di dekat gereja dan lingkungan sekolah?” katanya. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan






