Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait Studio 21 atau Restoran City & Hotel, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menyurati Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut).
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang selepas mengikuti Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis 15 Mei 2025.
Kata Junaedi, melalui surat tersebut, Pemko Pematangsiantar meminta Dinas PMPTSP Sumut untuk mencabut izin yang pernah diterbitkan Dinas PMPTSP Sumut kepada Studio 21.
“(Tindak lanjut yang diminta Pemko Pematangsiantar ke Dinas PMPTSP tentang) pencabutan izin (Studio 21),” ucap Junaedi Sitanggang.
Persisnya, izin yang diminta untuk dicabut Dinas PMPTSP Sumut itu ada 4 jenis perizinan. Dalam hal ini, lembaga teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut agar mencabut izin bar, izin karaoke, izin hotel dan izin lainnya.
“Izin yang perlu dicabut, ada empat jenis perizinan, sesuai yang mereka (Dinas PMPTSP) terbitkan melalui OSS. Seperti izin bar, karaoke, hotel,” tuturnya.
Dijelaskan Sekda Kota Pematangsiantar ini, meminta pencabutan izin karaoke, izin bar, izin hotel dan izin lainnya ke Dinas PMPTSP merupakan langkah tindak lanjut dari Pemko Pematangsiantar atas surat dari Kapolres Pematangsiantar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu menangkap tersangka pengedar narkoba di Studio 21. Salah satu yang ditangkap Poldasu adalah Manager Studio 21, JS.
Kemudian, pada konprensi pers Ditresnarkoba Poldasu di Markas Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu, pihak Bea Cukai mengungkap, bahwa Studio 21 menjual minuman keras tanpa izin penjualan.
Saat konprensi pers tersebut, pihak Poldasu bersama Bea Cukai menghadirkan ratusan botol minuman keras sebagai barang bukti, selain barang bukti kejahatan narkoba. (*)