Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar merancang aturan terkait operasional Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Langkah itu ditandai dengan pembukaan diskusi penyusunan draf Peraturan Wali Kota yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar, Johanes Sihombing, di ruang rapat dinas setempat, Jumat (12/12/2025).
Johanes menyatakan bahwa penerapan layanan 112 menjadi kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan penanganan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, bencana alam, kejadian medis, hingga persoalan kelistrikan dan laporan orang hilang. Sistem ini dirancang terintegrasi dan dapat diakses gratis selama 24 jam.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Sosial P3A, Disdamkarmat, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih, Bappeda Litbang, serta Bagian Hukum Setdakot.
Mereka membahas mekanisme koordinasi lintas sektor agar layanan darurat dapat berjalan cepat dan tepat.
Johanes menyebutkan bahwa layanan 112 merupakan program nasional yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Pematangsiantar.
Ia berharap penyusunan regulasi ini dapat memastikan kesiapan seluruh instansi dalam memberikan respons yang efektif pada setiap kejadian gawat darurat.
Ia menambahkan, tantangan koordinasi dan teknis akan semakin besar ke depan, sehingga Pemko melalui Dinas Kominfo dan OPD terkait harus memperkuat kesiapan sumber daya.
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Dinas Kominfo Esra Eduward Sinaga dan Kabid Layanan Komunikasi Derajatullah. (*)






