Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mengundang aliansi mahasiswa dan Masyarakat guna menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat se-Kota Pematangsiantar, Selasa (9/9/2025) Pertemuan tersebut membahas kebijakan kenaikan NJOP hingga 1000 persen.
Dialog tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, dan sejumlah aliansi mahasiswa di ruang rapat Serba Guna Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (9/9/2025).
Sekda mempertegas kepada aliansi mahasiswa di poin d angka 2 dalam surat edaran (SE) Mendagri mengimbau Bupati/Walikota untuk dapat menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB – P2 yang memberatkan masyarakat, dan sebagai gantinya memberlakukan peraturan daerah (Perda) tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
“Peraturan itu bisa dibatalkan secara aturan, kita juga membuat aturan dengan peraturan, membenarkan kebijakan adalah peraturan, membatalkan kebijakan juga adalah peraturan, mencabut kebijakan juga adalah peraturan. Berkaitan regulasi, Undang Undang yang mengatur bukan peraturan daerah,” ungkap Sekda.
Dalam dialog, salah satu dari aliansi mahasiswa meminta kepada Sekda agar turun langsung ke lapangan untuk peninjauan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Sekda langsung sigap memenuhi permintaan dari Aliansi Mahasiswa dengan mengatakan besok akan turun untuk peninjauan penilaian NJOP.
Hasil pertemuan menghasilkan tiga poin kesimpulan yaitu:
1. Pemko Pematangsiantar akan melakukan penundaan atau mencabut keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/1210/VIIII/2024 tgl 9 September 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang kesalahan NJOP PBB II dan besaran minimal PBB II tahun 2024 sampai 2026. Setelah melakukan konsultasi ke pengadilan negeri paling lama pada akhir Oktober 2025.
2. Pemko Pematangsiantar akan mengkaji dan memperbaiki regulasi, guna penting memberikan kemudahan dan keringanan membayar pajak, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu.
3. Pemko Pematangsiantar agar merespon setiap keluhan masyarakat agar melakukan tindakan dalam rangka penindakan menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar. (SN15)