Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

Editor: Tumpal Pandapotan
9 September 2025 | 20:18 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pemko siantar bertemu dengan aliansi mahasiswa. (foto: sinata/roy)

Pemko Siantar bertemu dengan aliansi mahasiswa. (foto: sinata/roy)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mengundang aliansi mahasiswa dan Masyarakat guna menindaklanjuti pernyataan sikap yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat se-Kota Pematangsiantar, Selasa (9/9/2025) Pertemuan tersebut membahas kebijakan kenaikan NJOP hingga 1000 persen.

Dialog tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, dan sejumlah aliansi mahasiswa di ruang rapat Serba Guna Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (9/9/2025).

Sekda mempertegas kepada aliansi mahasiswa di poin d angka 2 dalam surat edaran (SE) Mendagri mengimbau Bupati/Walikota untuk dapat menunda atau mencabut kebijakan kenaikan tarif atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB – P2 yang memberatkan masyarakat, dan sebagai gantinya memberlakukan peraturan daerah (Perda) tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.

“Peraturan itu bisa dibatalkan secara aturan, kita juga membuat aturan dengan peraturan, membenarkan kebijakan adalah peraturan, membatalkan kebijakan juga adalah peraturan, mencabut kebijakan juga adalah peraturan. Berkaitan regulasi, Undang Undang yang mengatur bukan peraturan daerah,” ungkap Sekda.

Dalam dialog, salah satu dari aliansi mahasiswa meminta kepada Sekda agar turun langsung ke lapangan untuk peninjauan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Sekda langsung sigap memenuhi permintaan dari Aliansi Mahasiswa dengan mengatakan besok akan turun untuk peninjauan penilaian NJOP.

Hasil pertemuan menghasilkan tiga poin kesimpulan yaitu:

1. Pemko Pematangsiantar akan melakukan penundaan atau mencabut keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/1210/VIIII/2024 tgl 9 September 2024 tentang perubahan atas keputusan Walikota Pematangsiantar nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang kesalahan NJOP PBB II dan besaran minimal PBB II tahun 2024 sampai 2026. Setelah melakukan konsultasi ke pengadilan negeri paling lama pada akhir Oktober 2025.

2. Pemko Pematangsiantar akan mengkaji dan memperbaiki regulasi, guna penting memberikan kemudahan dan keringanan membayar pajak, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu.

3. Pemko Pematangsiantar agar merespon setiap keluhan masyarakat agar melakukan tindakan dalam rangka penindakan menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar. (SN15)

Berita Terkait

paket bungkusan berisi ganja kering di indah kargo siantar digagalkan kepolisian. (foto: ist)
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah paket kotak berwarna cokelat yang ditinggalkan oleh seorang pria tak dikenal di kantor cabang Indah Cargo...

Baca SelengkapnyaDetails
periode maret hingga oktober 2025, polres pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. dari kasus itu, 140 tersangka diamankan.
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, 140 Tersangka Diamankan

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 19:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Periode Maret hingga Oktober 2025, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkoba. Dari kasus itu, 140 tersangka...

Baca SelengkapnyaDetails
sepanjang tahun 2025, pemko pematangsiantar terbitkan izin bangunan (persetujuan bangunan gedung/pbg) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).
Pematangsiantar

Pemko Siantar Terbitkan Izin Bangunan Nol Rupiah untuk 1.333 Unit Rumah MBR

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sepanjang tahun 2025, Pemko Pematangsiantar terbitkan izin bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah...

Baca SelengkapnyaDetails
eni rostati (kiri) hui mei (kepsek) dan guru sd sultan agung lainnya. (foto: (sinata/hendri)
Pematangsiantar

Aldo, Siswa SD Sultan Agung Terjebak dalam Kebakaran Gemar Olahraga Taekwondo

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Suasana duka menyelimuti Sekolah Sultan Agung Pematangsiantar, atas meninggalnya Aldo (12), siswa kelas VI, dalam peristiwa kebakaran...

Baca SelengkapnyaDetails
bocah sd tewas usai terjebak dalam kebakaran. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bocah SD yang Terjebak dalam Kebakaran Ruko Berusaha Selamatkan Ponsel

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 15:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun, Aldo, terjebak dalam kebakaran ruko tiga lantai di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

30 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

30 Oktober 2025 | 14:46 WIB
News

Datang Pura-pura Baik, Agus Sianturi Pulang Bawa HP Tetangga, Lalu Dijual buat “Pompa”

30 Oktober 2025 | 13:18 WIB
News

Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal, Kapolrestabes: “Saya Akan Cek, Ricek, dan Finalcek!”

30 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

30 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Regional

Pemprovsu Harapkan ASN Mampu Menjadi Komunikator Profesional

30 Oktober 2025 | 09:21 WIB
News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

30 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Saatnya Kembali kepada Firman Tuhan

30 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Religi

Hanya Mati Sekali, Hidup Selamanya: Rahasia Menghindari Kematian Kedua Menurut Wahyu 2:11

30 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Religi

Menjadi Pekerja di Ladang Tuaian Tuhan: Pemuridan Sebagai Panggilan Sejati

30 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com