Pematangsiantar, Sinata.id – Fasilitas publik ditutup, lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima biaya sewa dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani.
Pihak mana yang menutup fasilitas publik tersebut, belum diketahui secara pasti. Begitu pula dengan biaya sewa, berapa nilai rupiahnya, juga belum diketahui Sinata.id.
Fasilitas publik yang disewakan untuk kepentingan kelompok tertentu tersebut, berupa drainase yang telah tertutup. Kini, diatas drainase yang tertutup itu, difungsikan sebagai akses jalan masuk ke RS Vita Insani.
RS Vita Insani yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, diduga merupakan pihak yang menutup drainase yang membentang dari sisi Jalan Merdeka hingga ke saluran pembuangan air yang ada di bagian belakang rumah swasta tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap mengatakan, pengelolaan kontrak (sewa-menyewa) antara Rumah Sakit Vita Insani dengan Pemko Pematangsiantar dikoordinir Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Kontrak sewa menyewanya BPKPD yang koordinir bang, ucapnya saat dikonfirmasi Selasa, (26/08/2025).
Ia juga menyampaikan, bahwa kapasitas Bappeda dalam hal sewa-menyewa antara Pemko Pematangsiantar dengan RS Vita Insani, hanya mengkoordinir perencanaan daerah secara makro.
“Kita koordinir terkait perencanaan daerah bang secara makro,” tambahnya. (SN-15)