Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan akan menindak tegas bangunan yang berdiri di atas drainase jika terbukti mengganggu fungsi saluran air dan menyebabkan banjir di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, John Henry Musa Silalahi mengatakan, bangunan di atas drainase diperbolehkan selama tidak menutup saluran dan tetap menjaga fungsinya.
“Selama drainase tidak ditutup dan strukturnya aman, itu tidak masalah. Tapi kita tetap cek kekuatan bangunan dan aliran drainase,” jelasnya Senin (8/9/2025).
PUTR telah meminta pihak RS Vita Insani untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan kekuatan struktur bangunan serta membuat bak kontrol sebagai sarana pengecekan saluran. “Kita minta mereka videokan aliran air saat hujan sebagai bukti bahwa drainase berfungsi,” tambahnya.
Mengenai perizinan, Musa menyebut dokumen perizinan awal (IMB) diterbitkan pada 2011 saat kewenangan masih di Dinas Tarukim, sehingga data perizinan lama perlu ditelusuri kembali. Penerbitan izin bangunan saat itu harus memenuhi syarat adanya kajian berupa Analisa Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk analisis dampak pada drainase.
“Itu kan masih di Dinas Tarukim, belum di kami. Jadi kita juga enggak punya data, kalau kami 2018 mulai. Hanya kita minta kemarin kepada pihak RS, buatkan bak kontrol untuk mengecek apakah ada kesumbatan,” sebutnya.
Jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan drainase tersumbat akibat bangunan, PUTR akan memberikan teguran hingga memerintahkan pembongkaran atau rehabilitasi.
“Kalau pelanggaran berat, seperti pembuangan limbah berbahaya langsung ke saluran tanpa pengolahan IPAL, izin bangunan bisa dicabut,” tegasnya.
Pihak PUTR memastikan keputusan akan diambil berdasarkan data dan hasil observasi lapangan. “Kita berbicara dengan data, bukan asumsi. Kalau banjir surut dalam 30 menit, berarti drainase masih berfungsi,” tutupnya. (SN15)