Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemko Siantar Siap Tindak Bangunan di Atas Drainase Jika Ganggu Fungsi Saluran

Editor: RP
8 September 2025 | 21:41 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
musa silalahi

Musa Silalahi

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan akan menindak tegas bangunan yang berdiri di atas drainase jika terbukti mengganggu fungsi saluran air dan menyebabkan banjir di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, John Henry Musa Silalahi mengatakan, bangunan di atas drainase diperbolehkan selama tidak menutup saluran dan tetap menjaga fungsinya.

“Selama drainase tidak ditutup dan strukturnya aman, itu tidak masalah. Tapi kita tetap cek kekuatan bangunan dan aliran drainase,” jelasnya Senin (8/9/2025).

PUTR telah meminta pihak RS Vita Insani untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan kekuatan struktur bangunan serta membuat bak kontrol sebagai sarana pengecekan saluran. “Kita minta mereka videokan aliran air saat hujan sebagai bukti bahwa drainase berfungsi,” tambahnya.

Mengenai perizinan, Musa menyebut dokumen perizinan awal (IMB) diterbitkan pada 2011 saat kewenangan masih di Dinas Tarukim, sehingga data perizinan lama perlu ditelusuri kembali. Penerbitan izin bangunan saat itu harus memenuhi syarat adanya kajian berupa Analisa Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk analisis dampak pada drainase.

“Itu kan masih di Dinas Tarukim, belum di kami. Jadi kita juga enggak punya data, kalau kami 2018 mulai. Hanya kita minta kemarin kepada pihak RS, buatkan bak kontrol untuk mengecek apakah ada kesumbatan,” sebutnya.

Jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan drainase tersumbat akibat bangunan, PUTR akan memberikan teguran hingga memerintahkan pembongkaran atau rehabilitasi.

“Kalau pelanggaran berat, seperti pembuangan limbah berbahaya langsung ke saluran tanpa pengolahan IPAL, izin bangunan bisa dicabut,” tegasnya.

Pihak PUTR memastikan keputusan akan diambil berdasarkan data dan hasil observasi lapangan. “Kita berbicara dengan data, bukan asumsi. Kalau banjir surut dalam 30 menit, berarti drainase masih berfungsi,” tutupnya. (SN15)

Berita Terkait

wali kota siantar siap mencabut besaran njop pbb-p2
Pematangsiantar

Wali Kota Siantar Siap Mencabut Besaran NJOP PBB-P2

Editor: RP
8 September 2025 | 16:38 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar siap mencabut Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 9 September 2024 tentang perubahan...

Baca SelengkapnyaDetails
camat siantar utara marlon brando sitorus sstp msi
Pematangsiantar

Besok Camat Siantar Utara Tuntaskan Keluhan Warga Soal Drainase Tersumbat dan Bau

Editor: RP
8 September 2025 | 16:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Besok, Selasa 9 September 2025, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSi akan menuntaskan keluhan warga...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua komisi iii dprd pematangsiantar cindira
Pematangsiantar

Ketua Komisi III DPRD Siantar Tegaskan,  Bangunan RS Vita Insani Langgar Aturan

Editor: RP
8 September 2025 | 15:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Cindira, Senin 8 September 2025, menegaskan, keberadaan bangunan gedung Rumah Sakit...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah diminta tegas, developer didesak tuntaskan fasum grand rakutta indah
Pematangsiantar

Pemerintah Diminta Tegas, Developer Didesak Tuntaskan Fasum Grand Rakutta Indah

Editor: RP
8 September 2025 | 14:27 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kisruh antara pemilik lahan Linda Tampubolon dengan pihak pengembang kaplingan Grand Rakutta Indah kembali mencuat. Terhadap hal...

Baca SelengkapnyaDetails
rini silalahi (kiri) dan aprial ginting (kanan)
Pematangsiantar

Dibangun di Atas Drainase, Gedung RS Vita Insani Layaknya Dibongkar

Editor: RP
8 September 2025 | 14:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebagian gedung Rumah Sakit (RS) Vita Insani dibangun di atas drainase milik Pemko Pematangsiantar. Bangunan itu pun...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id