Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemko Siantar Siap Tindak Bangunan di Atas Drainase Jika Ganggu Fungsi Saluran

Editor: RP
8 September 2025 | 21:41 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
musa silalahi

Musa Silalahi

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan akan menindak tegas bangunan yang berdiri di atas drainase jika terbukti mengganggu fungsi saluran air dan menyebabkan banjir di sekitar lokasi.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, John Henry Musa Silalahi mengatakan, bangunan di atas drainase diperbolehkan selama tidak menutup saluran dan tetap menjaga fungsinya.

“Selama drainase tidak ditutup dan strukturnya aman, itu tidak masalah. Tapi kita tetap cek kekuatan bangunan dan aliran drainase,” jelasnya Senin (8/9/2025).

PUTR telah meminta pihak RS Vita Insani untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan kekuatan struktur bangunan serta membuat bak kontrol sebagai sarana pengecekan saluran. “Kita minta mereka videokan aliran air saat hujan sebagai bukti bahwa drainase berfungsi,” tambahnya.

Mengenai perizinan, Musa menyebut dokumen perizinan awal (IMB) diterbitkan pada 2011 saat kewenangan masih di Dinas Tarukim, sehingga data perizinan lama perlu ditelusuri kembali. Penerbitan izin bangunan saat itu harus memenuhi syarat adanya kajian berupa Analisa Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk analisis dampak pada drainase.

“Itu kan masih di Dinas Tarukim, belum di kami. Jadi kita juga enggak punya data, kalau kami 2018 mulai. Hanya kita minta kemarin kepada pihak RS, buatkan bak kontrol untuk mengecek apakah ada kesumbatan,” sebutnya.

Jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan drainase tersumbat akibat bangunan, PUTR akan memberikan teguran hingga memerintahkan pembongkaran atau rehabilitasi.

“Kalau pelanggaran berat, seperti pembuangan limbah berbahaya langsung ke saluran tanpa pengolahan IPAL, izin bangunan bisa dicabut,” tegasnya.

Pihak PUTR memastikan keputusan akan diambil berdasarkan data dan hasil observasi lapangan. “Kita berbicara dengan data, bukan asumsi. Kalau banjir surut dalam 30 menit, berarti drainase masih berfungsi,” tutupnya. (SN15)

Berita Terkait

dinkes pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar berencana menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan, menyusul tren lonjakan penyakit ISPA...

Baca SelengkapnyaDetails
badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar gelar rapat kerja untuk membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah) tentang tenaga kerja lokal dan insentif untuk guru agama dari sektor pendidikan informal.
Pematangsiantar

DPRD Siantar Bahas Penyempurnaan Draf Perda Tenaga Kerja Lokal

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 19:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat kerja membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah)...

Baca SelengkapnyaDetails
pangulu (kepala nagori/desa) sibaganding, marno bakkara diadukan hotmian bakkara ke polsek parapat, rabu 22 oktober 2025.
Pematangsiantar

Kuburan Dibongkar, Pangulu Sibaganding Diadukan ke Polsek Parapat

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu (Kepala Nagori/Desa) Sibaganding, Marno Bakkara diadukan Hotmian Bakkara ke Polsek Parapat, Rabu 22 Oktober 2025. Kuasa...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd kota pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa insentif dari pemerintah. pun begitu, anggota badan pembentukan perda (bapemperda) dprd kota pematangsiantar, imanuel lingga alias noel menegaskan, pada perda itu nantinya, guru agama informal yang mendapat insentif, harus warga kota pematangsiantar.
Pematangsiantar

DPRD Seriusi Perda Insentif Guru Agama Informal, Noel: Harus Warga Siantar

Editor: RP
23 Oktober 2025 | 16:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Kota Pematangsiantar seriusi pembentukan peraturan (perda), agar guru agama dari sektor pendidikan informal mendapat bantuan berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
pasar murah keliling di pematangsiantar. ist
Pematangsiantar

Pasar Murah Keliling Jadi Senjata Andalan Tekan Inflasi di Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id -  Pemko Pematangsiantar menggelar program Pasar Murah Keliling (Starling) sebagai strategi konkret menekan laju inflasi, khususnya pada komoditas...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Crime Story

Kisah Leanne Tiernan, Hilang di Hutan, 1.800 Bangunan Diperiksa, Ditemukan di Freezer

23 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Crime Story

Mertua Doyan Ngintip Menantu dan Secangkir Kopi Pembawa Maut

23 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Crime Story

Kisah Tragis Satomi Kitaguchi, Siswi SMA Berprestasi yang Tak Pernah Kembali

23 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Regional

Pemprovsu Berupaya Percepat Pembangunan Rumah Bersubsidi di Sumut

23 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Bongkar Penyerobotan Aset, KAI Sumut Kerja Sama dengan Kejati

23 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Simalungun

Pangulu Sibaganding Tanggapi Soal Dirinya Diadukan ke Polsek Parapat

23 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Pematangsiantar

Siantar Hadapi Lonjakan ISPA, Edaran Prokes Nunggu Tekenan Kadis Irma

23 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Simalungun

Diduga Curi Brondolan Sawit, 2 Pria Diserahkan ke Polsek Tanah Jawa

23 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Regional

Cak Imin Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Siswa dan Guru di Barus

23 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Regional

Pengusaha Tambang Langkat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Sumut

23 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Bahas Penyempurnaan Draf Perda Tenaga Kerja Lokal

23 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Simalungun

3 Hakim PN Simalungun Mutasi, 1 Juru Sita Pensiun

23 Oktober 2025 | 19:24 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id