MENU
Pemko Siantar Tak Tegas terhadap Pengusaha Penyerobot Fasilitas Umum
WA FB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Tegas terhadap Pengusaha Penyerobot Fasilitas Umum

T Editor : Tumpal Pandapotan | 07 Jan 2026 | 02:15 WIB
Pemko Siantar Tak Tegas terhadap Pengusaha Penyerobot Fasilitas Umum
Pengukuran terhadap bangunan ruko membuktikan adanya pelanggaran berupa penyerobotan fasilitas umum. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Bangunan rumah toko atau ruko SHJ di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar tidak ditindak tegas meski menyerobot fasilitas umum (fasum) berupa gang yang menjadi aset pemerintah kota.

Pemerintah kota mengijinkan gang yang ditutup pemilik ruko agar letaknya dipindah dari lokasi semula ke bagian belakang ruko.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hamam Soleh, setelah dirinya berkomunikasi dengan pemilik bangunan.

Soleh menyatakan hal tersebut di ruang kerjanya di Mall Pelayanan Publik, Selasa (6/1/2026).

Dikatakannya, pemindahan gang merupakan tindak lanjut dari kunjungan dan komunikasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Soleh mengungkapkan pada 4 Desember 2025, pihak toko menyampaikan komunikasi dan berjanji untuk memindahkan aset daerah yang tertutup ruko.

"Tanggal 4 Desember 2025, dikabarinnya tunggu tahun depan. Yang punya berjanji (gang) akan dimundurkan di tahun ini. Kita lihat lah janji yang punya itu," ujarnya.

Menurutnya, pihak toko mengajukan waktu penundaan dengan alasan sedang liburan. "Mereka mau liburan ke luar negeri, menunggu waktu yang baik kata mereka," ujarnya.

Diketahui, ruko tersebut mendirikan bangunan permanen di atas fasum yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepat di samping Hotel Batavia.

Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025), membuktikan toko melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasum.

Pejabat ATR/BPN, Alberth Tobing, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun, atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar dia beberapa waktu lalu. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.