Pematangsiantar, Sinata.id – Fasilitas umum berupa jalan lingkungan ditutup tanpa izin oleh pihak Tokok Sinar Harapan Jaya. Terhadap penutupan itu, Pemko Pematangsiantar malah tawarkan solusi tukar guling, setelah pelanggaran peraturan terjadi.
Fasum berupa jalan lingkungan (jalan kecil) yang ditutup tersebut terdapat di Jalan DI Panjaitan, samping Hotel Batavia, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, kota itu.
Tawaran itu sebagaimana disampaikan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati. Katanya, toko tersebut akan diberikan tawaran sistem tukar guling.
“Jika pihak toko tersebut bersedia, maka akan kita berikan solusi tukar guling. Fasum tersebut di pindah ke belakang, dengan catatan ukuran harus sama dan dia rubah suratnya ke BPN,” ucapnya, Senin (13/10/2025).
Kata Herny, berhubung bangunan itu di atas fasum, sehingga tidak bisa disewakan maupun pinjam pakai. “Seperti tawaran dari mereka kemarin, mau disewa, itu tidak bisa karena fasum,” tuturnya.
Menurut Herny, jika tidak tercapai kesepakatan, maka fasum itu harus dikembalikan seperti semula. “Kalau pihak toko tersebut tidak mengindahkan solusi yang kita berikan, maka bangunan itu harus dirobohkan,” ujarnya
Keputusan rapat yang dilaksanakan, Kamis (9/10/2025), pertemuan akan dilakukan antara Batavia dan Toko SHJ, difasilitasi oleh Kelurahan Martimbang.
Terpisah, Lurah Martimbang, Roy Sijabat, memaparkan akan mengundang kedua belah pihak. “Dalam waktu dekat akan kita lakukan pertemuan, kalau tidak ada halangan pada minggu depan,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Toko SHJ mendirikan bangunan permanen di atas fasum yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepat di samping Hotel Batavia.
Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025), membuktikan toko itu (dulu Indo Maju Jaya), melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasum.
Pejabat ATR/BPN, Alberth Tobing, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.
“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun, atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar Alberth. (SN14)