Pematangsiantar, Sinata.id – Sepanjang tahun 2025, Pemko Pematangsiantar terbitkan izin bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) nol rupiah untuk 1.333 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Pematangsiantar, Jhon Henri Musa Silalahi MT, Rabu 29 Oktober 2025.
Penerapan PBG nol rupiah alias gratis diterapkan di Kota Pematangsiantar, setelah Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan ketentuan teknis berupa peraturan wali kota (perwa).
“PBG nol rupiah sudah diterapkan. Perwa-nya sudah ada,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution meminta bupati dan wali kota yang ada di Sumatera Utara untuk memeriksa penerapan kebijakan PBG nol rupiah di daerahnya masing-masing. Baik PBG untuk perumahan, maupun perorangan.
“Agar pemda benar-benar mengecek di lapangan apakah penerapan PBG sudah nol rupiah. Jangan sampai sudah ditandatangani nol rupiah, tetapi di lapangan masih ada pungutan, baik resmi maupun tidak. Ini harus diseragamkan,” tandas Bobby.
Lebih lanjut Gubsu menjelaskan, target kepemilikan rumah di Sumut tahun 2025, Kabupaten Deli Serdang ditarget 14.892 unit rumah untuk MBR. Lalu, Kabupaten Labuhanbatu (1.724 unit rumah).
Kemudian, Kabupaten Tapanuli Tengah (1.661 unit rumah), dan Kota Pematangsiantar (1.329 unit). Sehingga untuk Provinsi Sumatera Utara, targetnya 20 ribu unit rumah. (*)