Menurut Abdul, Richard mengisi waktunya dengan kegiatan produktif seperti membaca dan menulis sebagai bentuk refleksi diri serta persiapan menghadapi proses hukum.
“Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi mentalnya tetap stabil di tengah tekanan yang dihadapi,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan terkait produk skincare yang dipasarkan oleh Richard.
Seiring proses hukum berjalan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati Banten sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, transparan, dan objektif di pengadilan.
Pembelaan Kuasa Hukum
Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa produk skincare milik kliennya telah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga membantah adanya tuduhan bahwa produk tersebut ilegal atau tidak memiliki izin edar. Hingga saat ini, pihaknya mengklaim belum menemukan adanya korban yang mengalami dampak medis serius akibat penggunaan produk tersebut.
Menurutnya, dalam kasus perlindungan konsumen, diperlukan bukti kerugian nyata yang dialami oleh konsumen, seperti hasil visum atau perawatan medis. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.