Akibatnya, korban tidak hanya dirugikan secara materi sebesar Rp 290 juta, tetapi juga waktu dan tenaga karena harus berulang kali memberikan keterangan, padahal ia bekerja sebagai TKI di Austria.
Ia mendesak penyidik Polres Toba untuk menangani kasus ini secara profesional, tegak lurus dan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Harapan kami Polres Toba bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) , tidak bisa disetir atau diatur-atur oleh siapapun. Keterangan yang berbeda antara pelapor dan terlapor beserta bukti-buktinya nantinya akan diputuskan di pengadilan,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.