Pematangsiantar, Sinata.id – Satu dari tiga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Darussalam Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Pematangsiantar, diringkus aparat kepolisian. Pelaku ESP (30) kini meringkuk di sel, sedangkan dua rekannya berinisial EB dan G ditetapkan sebagai buronan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan dari MF, seorang pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, yang melaporkan kepada petugas sedang terjadi pencurian di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, Senin (13/10/2025) malam, petugas langsung mengamankan ESP yang ketika itu sedang menunggu di atas becak motor (betor) yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kabel curian.
Dalam pengakuannya, ESP mengungkapkan bahwa ia bertugas sebagai penjaga dan menyediakan moda transportasi. Sementara itu, dua rekannya, EB dan G, berada di dalam lokasi tower untuk membongkar kabel.
“Saat petugas mendatangi tower yang berjarak 20 meter dari tempat ESP diamankan, kabel sepanjang kira-kira 20 meter telah raib. Pagar besi pelindung tower juga ditemukan rusak, diduga menjadi akses masuk para pelaku,” ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, Kamis (16/10/2025)
Menurut Kapolsek, dua rekan tersangka ESP diduga mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri. ESP beserta barang bukti, termasuk dua kabel selang hitam dan betor yang digunakan, dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba.
Laporan kasusnya teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara. Kapolsek menambahkan tersangka ESP telah ditahan.
“ESP sudah ditahan guna diproses hukum tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” ujar Kapolsek. (SN14)