Pematangsiantar, Sinata.id
Tindak pidana pencurian marak terjadi di wilayah hukum Polsek Bangun, Resor Simalungun. Ada pencurian dengan pemberatan, dan ada juga dengan kekerasan.
Sejumlah pengaduan ke lembaga kepolisian setempat pun mulai menumpuk, dan tak kunjung tuntas (belum terungkap). Kondisi itu membuat warga resah.
Mangatur Silalahi, salah satu korban menyebut, pencurian dengan pemberatan (curat) dalam satu tahun terakhir ini, sudah 3 kali terjadi di Jalan Anjangsana, Nagori (Desa) Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Namun, hanya dua peristiwa curat yang dilaporkan ke Polsek Bangun.
Katanya, sekira 6 bulan lalu, aksi curat terjadi pada grosir kelontong milik Sudar yang ada di depan Bioskop Lama, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo. Kerugian Sudar saat itu ditaksir ratusan juta rupiah. Hanya saja, curat tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
Sedangkan lebih dari 2 bulan yang lalu, tepatnya pada 13 Pebruari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, rumah toko (ruko/grosir) Naomi milik Mangatur Silalahi, juga di Jalan Anjangsana, Huta I, Nagori Karang Rejo, dibobol komplotan maling.
Dari aksi kawanan pelaku cura, Mangatur alami kerugian sekira Rp 50 juta. Seperti uang tunai Rp 10 juta, serta barang berupa rokok ditaksir sekira Rp 40 juta.
Peristiwa curat di Ruko Naomi diadukan ke Polsek Bangun, dengan nomor LP/GAR/B/62/II/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 14 Pebruari 2025. Setelah dua bulan lebih, kasus curat belum juga berhasil dituntaskan Polsek Bangun.
Dampak dari itu, membuat Mangatur yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian. Ia menduga, Polsek Bangun kurang serius menangani perkara yang diadukannya.
Dugaan seperti itu muncul, selain karena kejadian sudah lebih dari 2 bulan, namun tersangkanya belum ditemukan, juga terkait petunjuk video CCTV baru dikirim Polsek Bangun ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diteliti keasliannya, 2 bulan kemudian.
Padahal, 2 video CCTV sejak awal mengadu sudah diserahkan ke Polsek Bangun. “Kok lama kali CCTV itu diperiksa ke Laboratorium Forensik Poldasu. Ada apa?” tutur Mangatur menaruh rasa curiga, Kamis 24 April 2025 di Kota Pematangsiantar, lalu menambahkan, dirinya telah menyebut oknum yang ia curigai.
Pada video CCTV, ungkap Mangatur, terdapat rekaman gambar mobil. “Seharusnya, dengan munculnya gambar mobil itu, penyelidikan bisa semakin dipersempit, dengan mencari tahu kepemilikan mobil,” tandasnya.
Lebih lanjut Mangatur mengisahkan, kasus teranyar, curat kembali terjadi di Jalan Anjangsana, juga di Nagori Karang Rejo.
Kali ini korbannya grosir milik Bambang Irawan. Kerugian yang dialami Bambang, diperkirakan, juga mencapai ratusan juta. Karena uang kontan yang hilang mencapai Rp 100 juta, ditambah berbagai jenis rokok yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Curat di grosir Bambang Irawan terjadi pada Senin 21 April 2025 sekira jam 03.00 WIB. Video dugaan saat pelaku beraksi, beredar di media sosial (medsos) Instagram. Dan kasusnya telah dilapor ke Polsek Bangun.
Sementara, jarak ruko (grosir) milik Bambang dengan grosir Naomi sekira 500 meter. Sedangkan jarak dari grosir Bambang ke grosir Sudar, juga sekira 500 meter.
Diinformasikan Mangatur, lebih dari satu tahun yang lalu, aksi pencurian dengan kekerasan ada terjadi pada grosir yang terdapat di Karang Sari, Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas. Kasus ini belum terungkap, meski sudah satu tahun lebih.
Memperhatikan semakin maraknya aksi pencurian di Karang Rejo, Mangatur bersama korban pencurian lainnya akan mendatangi Polres Simalungun, untuk meminta Kapolres Simalungun mencopot jabatan Kapolsek Bangun dari AKP R Simarmata.
Meminta mencopot jabatan yang diemban AKP R Simarmata didengungkan, karena Kapolsek Bangun tersebut dinilai gagal menuntaskan kasus pencurian dengan cepat, sehingga membuat warga resah. “Bukan hanya resah, bahkan ada warga yang ketakutan,” katanya.
Apalagi sebelumnya Mangatur telah menyampaikan keluhannya terhadap Kapolsek Bangun ke Provost Polres Simalungun. “Sudah ku sampaikan ke Propam Polres,” sebutnya.
Lalu, ungkap Mangatur, sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polsek Bangun tertanggal 16 April 2025, kasus curat di grosirnya sudah masuk tahap penyidikan pasca Polsek Bangun melakukan gelar perkara di Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bangun AKP R Simarmata mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Sedangkan terkait CCTV, katanya sudah dikirim ke Polda Sumut, dan sedang diproses di Laboratorium Forensik. (*)