Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) berupa pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang telah dilakukan pada tahun 2024 yang lalu.
Pendapatan dan Belanja 2024 Tidak Tercapai
LKPJ tahun anggaran 2024 disampaikan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan rakyat. Dalam hal ini disampaikan walikota kepada DPRD Kota Pematangsiantar pada rapat paripurna yang digelar untuk itu, Senin 21 April 2025.
Sidang (rapat) paripurna penyampaian LKPJ Walikota Pematangsiantar dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH bersama Wakil-wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, setelah kehadiran anggota dewan dinyatakan korum.
Setelah rapat dibuka, Wesly Silalahi menyampaikan nota pengantar LKPJ. Katanya, LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana amanah UU (Undang-undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Wesly Silalahi.
LKPJ Tahun 2024 yang nantinya akan dibahas anggota dewan secara khusus, menurut Wesly Silalahi memuat data umum daerah dan capaian kinerja perangkat daerah.
Lebih lanjut Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan tentang pendapatan tahun 2024 yang tidak mencapai target dari yang ditetapkan pada (P) APBD Tahun 2024. Dari target pendapatan sebesar Rp 1,0095 triliun, yang tercapai (terealisasi) hanya Rp 890,4 miliar.
Kemudian, soal “menghabiskan” anggaran, Wesly juga menyebut, Pemko Pematangsiantar juga tidak “berhasil” menghabiskan anggaran belanja sebagaimana yang telah ditetapkan di (Perubahan) APBD tahun 2024.
Sebab, dari anggaran belanja yang ditetapkan di (P) APBD 2024 sebesar Rp 1,064 triliun, yang berhasil dibelanjakan hanya Rp 927,29 miliar. (*)