Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ketua BKD Ramses Manurung saat berhadapan dengan pengunjuk rasa dari Gerilyawan

Ketua BKD Ramses Manurung saat berhadapan dengan pengunjuk rasa dari Gerilyawan

Pendemo Tegas Nyatakan Robin Pukul Mahasiswa Saat Dipiting Sat Pol PP

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
28 April 2025 | 15:39 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Front Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) gelar aksi unjuk rasa (demo) di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, 28 April 2025.

Aksi unjuk rasa digelar, karena Gerilyawan merasa kecewa dengan sikap Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Pematangsiantar Robin Manurung.

Saat unjuk rasa, orator sekaligus Pimpinan Aksi Unjuk Rasa Gerilyawan, Yuda Cristafari tidak lagi menggunakan kata dugaan terkait dugaan pemukulan yang dilakukan anggota dewan.

Melainkan, Yuda Cristafari menyebut secara langsung, bahwa Robin Manurung sebagai pelaku pemukulan mahasiswa ketika berunjuk rasa pada 27 Maret 2025 yang lalu di DPRD Pematangsiantar. Bahkan diselingi dengan narasi “tukang pukul’.

Dikisahkan Yuda, saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak perubahan UU TNI satu bulan yang lalu, salah satu mahasiswa dibawa dan dipiting personil Sat Pol PP. Ketika itu pula, tuturnya, Robin Manurung melayangkan pukulan terhadap mahasiswa yang sedang dipiting personil Sat Pol PP tersebut.

Pemukulan terhadap mahasiswa itu, tutur Yuda, dilakukan Robin dihadapan anggota dewan lainnya. Ia mengatakan hal seperti itu, karena saat pemukulan terjadi, ia berada di lokasi kejadian.

“Orasi ini berangkat dari kegelisahan kami, akan bagaiman dewan bekerja. 27 Maret (2025) lalu, dalam aksi unjuk rasa, kami-kami juga orangnya. Ada mahasiswa yang dipiting sama Sat Pol PP. Mirisnya lagi, dipukul lagi sama anggota dewan,” ucap Yuda Cristafari.

Kemudian, pada 28 Maret 2025, sebut Yuda, mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) sudah melayangkan surat pengaduan ke BKD. Juga ada surat dilayangkan pada tanggal 6 April 2025.

Hanya saja surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut, hingga saat ini, menurut Gerilyawan, tidak ditindaklanjuti oleh BKD. Sehingga membuat Gerilyawan kecewa.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban. Hanya bungkam,” teriak Yuda, lalu menambahkan, sampai saat ini DPRD maupun BKD tidak ada menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pemukulan mahasiswa saat berunjuk rasa.

“Siantar ini darurat demokrasi. Bila dahulu yang melakukan adalah penguasa. Tapi kini, legislatif yang membungkam hak-hak masyarakat,” tandasnya.

Sementara, Ketua BKD Ramses Manurung, dihadapan massa Gerilyawan mengatakan, kalau BKD sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Robin Manurung. “Kami sudah tangani. Sudah tanggapi,” ucap Ramses.

Bahkan hari ini, BKD seharusnya melakukan rapat internal untuk menyikapi dugaan pemukulan mahasiswa tersebut. Hanya saja, rapat gagal terlaksana, karena tidak korum.

Usai Ramses menanggapi orasi yang dilakukan peserta aksi unjuk rasa, dialog singkat antara Yuda dengan Ramses berlangsung.

Dari dialog itu, Ramses menyatakan setuju dengan anggukan kepala, bahwa DPRD Kota Pematangsiantar dalam tenggang waktu 3 x 24 jam, akan memberikan pernyataan resmi ke publik terkait perkara dugaan pelanggaran etik tersebut.

Setelah dialog, Yuda membacakan pernyataan sikap Gerilyawan, dengan poin tuntutan, diantaranya:

1. Mendesak BKD untuk segera memberhentikan Robin Manurung SH dari seluruh jabatannya, karena telah nyata-nyata mencederai etika, hukum, dan martabat demokrasi.

2. Menuntut Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil tindakan tegas dan terbuka terhadap pelaku kekerasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas peristiwa tersebut.

3. Mengecam keras Partai Nasdem Kota Pematangsiantar yang justru melindungi kader pelaku kekerasan, dan menuntut agar segera mengambil sikap tegas dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

Beberapa saat setelah pernyataan sikap dibacakan, massa pengunjukrasa membubarkan diri.

Sementara, terkait tenggat waktu 3 x 24 jam DPRD akan menyampaikan pernyataan resmi, Ramses Manurung yang ditemui di Komisi 3 mengatakan, hal itu akan didiskusikan dengan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, Ramses memastikan, BKD akan meminta Yuda Cristafari sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Itu dilakukan, karena Yuda menyebut dirinya menyaksikan pemukulan. (*)

Berita Terkait

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun
News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pengurus Harian (BPH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI) secara resmi membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Teguran membawa petaka terjadi di Huta Tano, Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Pematangsiantar - Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Simalungun, Sinata.id - Samsat Kabupaten Simalungun tengah persiapkan membuka layanan pada malam hari agar memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemeriahaan perayaan kemerdekaan oleh pelajar sekolah dasar. (Foto: Setneg RI)
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 12:07 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

2 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

2 Agustus 2025 | 17:26 WIB
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

2 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

2 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

2 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id