Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1 sampai 5. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan. (A58)
Nasional
Penetapan Penerima PBI Mengacu Data BPS dan Usulan Pemda
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Kabar Gembira Guru! Tunjangan Naik, Dana Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan
12 Jun 2026
Skandal Suap Muara Enim Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta
12 Jun 2026
Jawa Tiba-Tiba Gelap, Warga Panik, PLN Akhirnya Buka Suara
12 Jun 2026
Usai Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Bawa Kabar Besar soal Proyek Energi Rp70 Triliun, Ini Penjelasan Lengkapnya
12 Jun 2026
Demo BEM UI Memanas, Massa Dialihkan ke DPR Saat Bawa 5 Tuntutan
12 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.