“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan hak-hak tersangka sebagai warga negara,” katanya.
Advokat ini juga mengingatkan, bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Serta proses hukum berjalan dengan transparan.
Dalam perkara yang dihadapi kliennya, tuturnya, sesuai informasi yang ia peroleh dari keluarga Chandra Lubis, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan pendalaman.
Pendalaman yang dimaksud, sebut Willy, untuk mendalami motif dan kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengeluarkan opini publik yang dapat mencederai proses hukum dan menciptakan trial by media,” cetusnya.
Dikatakan, selaku penegak hukum, Willy menaruh kepercayaan, bahwa hukum adalah jalan menuju kebenaran.
“Kami percaya hukum adalah jalan menuju kebenaran, bukan alat untuk menekan. Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat tidak tergiring oleh isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Untuk itu, pengacara asal Kota Pematangsiantar ini mengimbau warga dan media untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi. Serta menghormati asas praduga tak bersalah. (*)