Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Joe Frisco, Terdakwa Perkara Pembunuhan

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 18:14 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
majelis hakim pada pengadilan tinggi (pt) medan (sumatera utara) dalam perkara pembunuhan mutia pratiwi alias shela, ringankan hukuman terdakwa joe frisco, dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.

Terdakwa Joe Frisco

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Sumatera Utara) dalam perkara pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, ringankan hukuman terdakwa Joe Frisco dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.

Pada perkara tersebut, PT Medan menerima banding yang diajukan kuasa hukum Joe Frisco dengan nomor perkara 2359/PID/2025/PT MDN.

Ketua Majelis Hakim PT Medan pada perkara itu, Richard Silalahi SH menyatakan Joe Frisco terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun majelis hakim dalam putusannya mengubah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Baca juga: Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Putusan banding PT Medan tersebut, sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) RI, Senin 17 Nopember 2025. Persisnya pada sub kategori Direktori Putusan MA. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian tertera pada amar putusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pematangsiantar jatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco.

Terdakwa Joe Frisco dinyatakan terbukti bersalah melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada tahun 2024 lalu. (*)

Berita Terkait

wakil ketua dprd pematangsiantar frengki boy saragih
Pematangsiantar

Wakil Ketua DPRD Siantar Frengki Boy Saragih: Pemko Tidak Profesional

Editor: Fetra Tumanggor
17 November 2025 | 21:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, S.T, menyebut Pemko Pematangsiantar tidak profesional karena terlambat menyerahkan draft...

Baca SelengkapnyaDetails
tahun 2025, perusahaan umum daerah air minum (perumda) tirta uli terima penyertaan modal rp 10 miliar dari pemerintah kota (pemko) pematangsiantar pada tahun 2025. dana tersebut digunakan untuk peremajaan pipa distribusi.
Pematangsiantar

Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Uli Digunakan untuk Peremajaan Pipa Distribusi

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 19:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tahun 2025, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli terima penyertaan modal Rp 10 miliar dari...

Baca SelengkapnyaDetails
layanan mcs bpjs kesehatan
Pematangsiantar

MCS BPJS Kesehatan Siantar Layani Pendaftaran Baru hingga Mobile JKN

Editor: Tumpal Pandapotan
17 November 2025 | 18:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pematangsiantar, memberikan layanan kepada masyarakat melalui program Mobile Customer Service (MCS)....

Baca SelengkapnyaDetails
uniknya di kota pematangsiantar. sebab, terdapat lapak parkir di kawasan rambu lalu lintas tentang larangan berhenti.
Pematangsiantar

Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 17:27 WIB

Di Siantar, Lapak Parkir Berada di Kawasan Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti Pematangsiantar, Sinata.id - Di Kota Pematangsiantar terdapat lapak...

Baca SelengkapnyaDetails
d, seorang pelajar sma swasta di kota pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas xii, bersama teman-temannya dilaporkan tersesat di gunung simbolon, minggu (16/11/2025).
Pematangsiantar

Pelajar SMA Tersesat di Gunung Simbolon, Ditemukan Setelah 7 Jam Hilang

Editor: Gunawan Purba
17 November 2025 | 14:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - D, seorang pelajar SMA swasta di Kota Pematangsiantar, yang duduk di bangku kelas XII, bersama teman-temannya dilaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com