Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan (Sumatera Utara) dalam perkara pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, ringankan hukuman terdakwa Joe Frisco dari hukuman penjara seumur hidup, menjadi 20 tahun.
Pada perkara tersebut, PT Medan menerima banding yang diajukan kuasa hukum Joe Frisco dengan nomor perkara 2359/PID/2025/PT MDN.
Ketua Majelis Hakim PT Medan pada perkara itu, Richard Silalahi SH menyatakan Joe Frisco terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.
Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun majelis hakim dalam putusannya mengubah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Baca juga: Kematian Sadis Mutia, Joe Frisco Tolak Pasal Pembunuhan Berencana
Putusan banding PT Medan tersebut, sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) RI, Senin 17 Nopember 2025. Persisnya pada sub kategori Direktori Putusan MA. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian tertera pada amar putusan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pematangsiantar jatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco.
Terdakwa Joe Frisco dinyatakan terbukti bersalah melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah terdakwa, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada tahun 2024 lalu. (*)