Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pengamat Dorong Pemko Siantar Ajukan Pembekuan Izin Bus yang Bandel

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 18:25 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
pondang hasibuan. (foto: sinata.id)

Pondang Hasibuan. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengamat hukum Pondang Hasibuan berpendapat Pemko Pematangsiantar perlu bersikap tegas terhadap perusahaan bus yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota meski telah ada kebijakan larangan dari Dinas Perhubungan.

Ia meminta Pemko segera merekomendasikan kepada Pemprov Sumatera Utara untuk membekukan izin operasional bus yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Menurut Pondang, kebijakan penertiban terminal bayangan dan pelarangan aktivitas bus, termasuk angkutan kota maupun pedesaan di pusat kota merupakan produk administrasi pemerintahan yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha transportasi.

Ketidakpatuhan pengusaha, kata dia, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang berimplikasi pada sanksi berjenjang hingga pencabutan izin.

Baca juga: Supir Bus Membandel, Terminal Tidak Berfungsi, Besok Tindakan Hukum Dilakukan

“Jika sosialisasi tidak diindahkan dan pelanggaran terus berulang, maka Pemko tidak boleh ragu mengajukan rekomendasi pembekuan izin ke pemerintah provinsi. Kewenangan perizinan memang berada di tingkat provinsi, tetapi fakta pelanggaran terjadi di wilayah kota,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi melemahkan wibawa pemerintah daerah serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di inti Kota Pematangsiantar.

Pondang menyatakan, upaya tegas berupa rekomendasi sanksi administratif penting agar seluruh pengusaha bus patuh terhadap kebijakan penataan transportasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Baca juga: Sosialisasi Dishub Siantar Gagal, Supir Masih Naik dan Turunkan Penumpang di Inti Kota

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola dan sopir bus yang masih melanggar kesepakatan terkait larangan masuk inti kota.

Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan 12 Desember 2025, seluruh bus diwajibkan menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di Terminal Tanjung Pinggir.

Daniel mengatakan, mulai Selasa, 16 Desember 2025, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melakukan penindakan hukum terhadap bus dan sopir yang tetap membandel.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar guna menegakkan aturan. (*)

Berita Terkait

orangutan tapanuli.
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:32 WIB

Tapteng, Sinata.id- Bangkai orangutan Tapanuli ditemukan usai banjir yang melanda kawasan Batang Toru, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Orangutan itu...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati taput jtp hutabarat.
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:30 WIB

Taput, Sinata.id- Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengklaim bila daerah-daerah yang terisolir sudah dapat terjangkau. Alhasil, pengiriman bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah aceh resmi menggandeng dua lembaga perserikatan bangsa-bangsa (pbb), undp dan unicef, untuk mempercepat penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor.
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

Editor: Fetra Tumanggor
15 Desember 2025 | 23:29 WIB

Jakarta, Sinata.id - ​Indonesia kembali berduka. Bencana banjir bandang mematikan di Sumatera telah merenggut 1.016 jiwa per Minggu (14/12/2025), data...

Baca SelengkapnyaDetails
kejari humbahas didampingi ketua iad dan jajaran salurkan tali asih dan sembako, kamis (11/12).
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:25 WIB

  Humbahas, Sinata.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor, di Kabupaten...

Baca SelengkapnyaDetails
telah menerima dua tersangka dan bawang bukti kasus eksploitasi anak. tersangka iep, dititip ke rutan tarutung, kamis (11/12).  
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:23 WIB

  Humbahas, Sinata.id- Sebanyak , dua orang yang telah diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
Regional

Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional

15 Desember 2025 | 23:18 WIB
Regional

Dua Jenazah Korban Banjir Bandang di Desa Bair, Tapteng Ditemukan

15 Desember 2025 | 23:16 WIB
Regional

Dramatis! 4 Warga Tapanuli Tengah Dibawa ke Rumah Sakit Pakai Helikopter

15 Desember 2025 | 23:10 WIB
Nasional

Anggaran Bencana Sumatera Aman! Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun Hasil Sisiran APBN

15 Desember 2025 | 22:39 WIB
Nasional

Mendagri akan Pelajari Permintaan Aceh ke PBB Bantu Bencana Banjir

15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Keuangan

Purbaya Lapor Prabowo Soal Bea Cukai: Kecerdasan Buatan Siap Basmi ‘Permainan’ Harga di Pelabuhan

15 Desember 2025 | 22:06 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com