Padanglawas Utara, Sinata.id – Sekitar seratus warga Desa Langkimat yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Langkimat menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar tanah ulayat seluas 4.200 hektare yang saat ini dikelola PT Agrinas dijadikan sebagai lahan kemitraan dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) atau inti-plasma.
Koordinator aksi, Fitra Hasibuan, menyampaikan bahwa sejak 1996 masyarakat Desa Langkimat telah bermitra dengan PT Torganda melalui pola PIR. Namun, setelah lahan tersebut diambil alih negara dan pengelolaannya dialihkan kepada PT Agrinas, kemitraan itu tidak lagi diakui.
“Sejak dulu tanah ulayat kami telah menjadi bagian dari pola kemitraan bersama PT Torganda. Tetapi setelah PT Agrinas masuk, masyarakat tidak lagi dianggap,” ujar Fitra, dilansir Antara, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan hingga kini belum memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Jalan desa tetap rusak, tidak ada perbaikan, dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan lahan. Sampai sekarang kami belum merasakan adanya perubahan,” tegasnya.
Aksi yang berlangsung sekitar setengah jam itu sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke dalam area perusahaan.
Namun, aparat kepolisian yang berjaga langsung menghadang sehingga terjadi dialog. Akhirnya, sejumlah perwakilan warga diperbolehkan bertemu dengan pihak manajemen.
Ketua KUD Langkimat, Rahmat Halomoan Harahap, mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut.
“Manajemen hanya menyebutkan bahwa mereka sekadar pengelola lahan dari negara dan akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan. Jawaban itu jelas tidak sesuai dengan harapan kami,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan bahwa tanah ulayat Desa Langkimat memiliki dasar hukum yang sah karena sudah bersertifikat.
“Jika pola plasma tidak diberikan, maka tanah ulayat ini harus dikembalikan. Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tandasnya.
Sebagai catatan, pada 25 April 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Torganda di wilayah Paluta.
Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola berdasarkan keputusan Kementerian BUMN.
Namun, masyarakat Desa Langkimat menilai langkah tersebut mengabaikan hak-hak mereka sebagai mitra plasma yang telah berlangsung sejak lama. (A1)
Sumber: Antara