Subulussalam, Sinata.id – Pengangkutan sampah di Kota Subulussalam terhenti sejak Sabtu (13/12/2025), mengakibatkan tumpukan sampah meluber di sejumlah titik dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi terparah terlihat di kawasan depan Pasar Harian Kecamatan Simpang Kiri. Tumpukan sampah meluber hingga ke badan jalan turut menyebabkan gangguan arus lalu lintas.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan, penghentian kerja tersebut dipicu oleh tidak tersedianya biaya operasional kendaraan, khususnya untuk kebutuhan bahan bakar.
Selain itu, honor petugas kebersihan juga dilaporkan belum dibayarkan selama dua bulan terakhir, yakni November dan Desember 2025.
“Honor belum diterima, sementara operasional kendaraan juga tidak tersedia. Kondisi itu membuat petugas tidak dapat bekerja,” ujar sumber.
Ia memperkirakan pelayanan kebersihan belum akan kembali normal dalam waktu dekat. Dengan mempertimbangkan jadwal akhir pekan, penghentian layanan diperkirakan dapat berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Penumpukan sampah dalam jumlah besar dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sampah yang tidak tertangani dapat memicu bau menyengat, meningkatkan risiko berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain diare, demam berdarah, dan infeksi saluran pernapasan.
Terhentinya layanan kebersihan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang yang sama, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk penyediaan sarana, prasarana, serta pembiayaan operasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengategorikan urusan kebersihan dan lingkungan hidup sebagai layanan dasar yang wajib diselenggarakan.
Dengan demikian, layanan tersebut semestinya tetap berjalan tanpa terhambat persoalan administratif atau keterlambatan anggaran.
Terkait hak petugas, keterlambatan pembayaran honor juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayarkan upah sesuai perjanjian dan tepat waktu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Subulussalam, Abdurrahman Ali, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat, namun belum memperoleh respons.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan serta pengelolaan anggaran daerah.
Padahal, layanan kebersihan merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (SN8)






