MENU
Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dicokok, Sabu 14 Gram Disita Polisi
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dicokok, Sabu 14 Gram Disita Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 02 Mar 2026 | 13:39 WIB
Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dicokok, Sabu 14 Gram Disita Polisi
Tersangka AL.

Tanjungbalai, Sinata.id - Petugas Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K alias AL (49), warga Jalan Embacang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Tanjung Balai, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan kebenaran informasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” Kaata Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya, Senin (2/3/2026)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat klip plastik transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 9,06 gram, 3,41 gram, 1,06 gram, dan 0,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pak plastik klip kosong, satu pipet runcing yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai Rp78.000 yang diduga hasil transaksi.

Baca: Curi N-Max Mahasiswa di Tanjungbalai, Pasangan Sejoli Dibekuk dari Tempat Persembunyian

Kasat menegaskan, dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Tanjungbalai. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.