“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak. Kami ingin generasi muda Simalungun terbebas dari racun narkotika,” lanjutnya.
Timbul kini mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun. Ia akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Butuh keberanian dan kepedulian warga,” ujar Henry menutup pernyataannya. [zainal/dfb]