Simalungun, Sinata.id - Polisi menangkap seorang pengedar sabu di areal perkebunan kelapa sawit, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/4/2026). Saat akan ditangkap pelaku bernama Sargusman Sinaga (38) disebut menyerang petugas pakai benda tajam.
Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem menyatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di sekitar perkebunan dekat SD Negeri Bah Bulian. Petugas dikerahkan ke lokasi.
Saat dilakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berada di pinggir parit. Ketika hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan gunting kecil. Polisi menangkap pelaku.
Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, kaca pireks, serta sejumlah plastik klip kosong.
Selain itu petugas turut menyita seperangkat alat hisap sabu, dua sendok dari pipet, satu mancis, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026. Sebagian barang disebut telah diedarkan, sementara sisanya rencananya akan dijual di wilayah tempat tinggalnya," kata Kapolsek. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.