Tapteng, Sinata.id - Dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membobol sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kolang usai laporan korban diterima pada Rabu (25/2/2026).
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pemilik warung, Posroha Kaisaria Simbolon (40), yang mendapati tempat usahanya dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka warung. Ia menemukan pintu kayu dalam keadaan rusak diduga akibat dicongkel. Setelah memeriksa bagian dalam, korban melihat ruangan berantakan dan beberapa barang tidak berada di tempatnya.
Menurut polisi, barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit pengeras suara merek Sharp, satu kompor gas merek Todachi berikut tabung elpiji, serta sekitar 10 kilogram daging babi yang disimpan di lemari pendingin. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5,6 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sintong Ramot Hutabarat (60). Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku yang kemudian diamankan di wilayah berbeda.
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kedua terduga saat ini ditahan di sel Polsek Kolang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, kedua pria itu disangkakan melanggar pasal tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.