MENU
Penggerebekan Dini Hari di Sibolga, Satresnarkoba Amankan Residivis
WA FB
Hukum & Peristiwa

Penggerebekan Dini Hari di Sibolga, Satresnarkoba Amankan Residivis

J Editor : Jansen Siahaan | 15 Feb 2026 | 21:35 WIB
Penggerebekan Dini Hari di Sibolga, Satresnarkoba Amankan Residivis
Tersangka Kuti berikut barang bukti sabu dan timbangan digital yang diamankan polisi. (istimewa)

Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZS alias Kuti (45) pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka sedang duduk di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan, ditemukan satu plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,41 gram di tangan kiri tersangka.

Kapolres Sibolga, Eddy Inganta, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyatno, dalam keterangan pers, Minggu (15/2/2026), menyampaikan bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip merah ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, diamankan pula satu kotak gunting, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon seluler yang berada di bangku tempat tersangka duduk.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan,” sebut Iptu Suyatno.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Dalam penggeledahan di kamar tersangka, tidak ditemukan tambahan narkotika, namun petugas mengamankan satu plastik klip merah ukuran sedang dan satu plastik klip merah ukuran kecil dari dalam lemari pakaian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sibolga. (A01)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.