Pematangsiantar, Sinata.id – Pengusaha (pemilik) penangkaran sarang burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, abaikan ancaman Sat Pol PP Kota Pematangsiantar.
Pengabaian itu terjadi, seiring dengan masih terdengarnya suara bising berupa tiruan kicau burung walet pada sarang burung walet yang ada di Kelurahan Melayu.
Apalagi, suara bising itu terdengar pada dini hari. Persisnya Minggu 26 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB, sebut Hans, warga Kelurahan Melayu.
“Percuma saja teguran dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengusaha itu, bahkan stiker yang ditempel itu juga tidak ada diindahkan,” ucap Hans.
Hans pun meminta sikap tegas Sat Pol PP. “Apanya guna segel-segel (stiker) itu. Enggak berguna kayaknya. Masih nyala juga ini (suara tiruan kicau burung dari tape recorder,” ucap Hans
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pematangsiantar, Raja Nababan berkomitmen akan menindak pelanggaran. Katanya, bila suara kicau burung dari tape recorder tetap beroperasi, maka Sat Pol PP akan melaporkan ke penegak hukum.
“Yang masih hidup (musik pemanggil burung walet) tetap akan kita panggil. Akan kita laporkan ke Polres melalui Kasat Reskrim. Karena polisi sebagai Korwas (Koordinator Pengawas),” ucapnya, Selasa (14/10/2025) yang lalu.
Sementara, beberapa waktu yang lalu, Lurah Melayu, Sugianto bersama pihak Sat Pol PP, perwakilan Camat Siantar Utara serta Babinsa, telah menempel stiker berisi larangan penangkaran burung walet.
Bahkan Sugianto miliki tambahan tugas baru di wilayah kerjanya. Kini, ia jadi “tukang ngintip” lokasi penangkaran sarang burung walet.
Terkait masih beroperasinya penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, konfirmasi melalui pesan WA ke Plt Kasat Pol PP maupun Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Afandi Siregar, belum dijawab. (SN14)