Pematangsiantar, Sinata.id – Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Telkom (Balei Merah Putih) tidak mandek dalam proses hukum.
Kasus Korupsi IMB Telkom
Hal itu dia utarakan merespons opini yang sedang berkembang menyebut belum adanya perkembangan signifikan dari kasus sehingga terkesan mengambang.
Kajari menyampaikan sampai saat ini jaksa terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus yang pernah memeriksa mantan Kepala Dinas Perijinan Pematangsiantar, Esron Sinaga -sekarang menjabat Sekda Kabupaten Simalungun.
“Masih on the track (penanganan kasus berlanjut). Ya (pendapat) itu kan sah sah aja,” kata dia kepada Sinata.id, Rabu (16/4/2025).
Ia menuturkan, sembari mempelajari keterlibatan Esron Sinaga dan pihak lainnya, jaksa tengah menghadapi banding terdakwa Mahmud, yang lebih dulu dijerat kasus korupsi IMB Telkom.
“Tunggu dulu lah (penanganan kasus lain). Saat ini (kejaksaan) sedang memantau perkembangan bandingnya Mahmud,” ujarnya.
Mahmud merupakan Eks General Manager PT GSD anak usaha PT Telkom. Pria 62 tahun yang diputus bersalah dengan pidana 16 bulan penjara di PN Tipikor Medan, pada Januari 2025.
Ia telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar dari kasus pengurusan IMB Telkom yang dituntut jaksa.
Disamping itu Kajari menyampaikan pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara. Selain Mahmud, jaksa juga telah menetapkan 3 rekanan sebagai tersangka pembangunan gedung Telkom.
“Kita pelan-pelan aja. Lihat saja (penanganan kasus) belakangan ini, tiba-tiba kan kemarin ada tiga orang tersangka. Dan saat ini berkas ketiganya juga sedang disusun untuk supaya segera disidangkan,” tukasnya.
Sekadar informasi, mulai dari perijinan sampai pembangunan gedung Telkom (Balei Merah Putih) tengah ditangani Kejari Pematangsiantar.
Selain Mahmud yang terseret atas penerbitan IMB, jaksa juga telah menetapkan 3 tersangka korupsi dalam hal pembangunan gedung, yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Ketiganya ialah, Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. [TP]