Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Editor: Redaksi Sinata 2
16 April 2025 | 23:41 WIB
Rubrik: News
kajari pematangsiantar jurist precisely sitepu menegaskan penanganan kasus korupsi imb telkom (balei merah putih) tidak mandek.

Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu.

Pematangsiantar, Sinata.id – Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Telkom (Balei Merah Putih) tidak mandek dalam proses hukum.

Kasus Korupsi IMB Telkom

Hal itu dia utarakan merespons opini yang sedang berkembang menyebut belum adanya perkembangan signifikan dari kasus sehingga terkesan mengambang.

Kajari menyampaikan sampai saat ini jaksa terus bekerja melakukan pendalaman atas kasus yang pernah memeriksa mantan Kepala Dinas Perijinan Pematangsiantar, Esron Sinaga -sekarang menjabat Sekda Kabupaten Simalungun.

“Masih on the track (penanganan kasus berlanjut). Ya (pendapat) itu kan sah sah aja,” kata dia kepada Sinata.id, Rabu (16/4/2025).

Ia menuturkan, sembari mempelajari keterlibatan Esron Sinaga dan pihak lainnya, jaksa tengah menghadapi banding terdakwa Mahmud, yang lebih dulu dijerat kasus korupsi IMB Telkom.

“Tunggu dulu lah (penanganan kasus lain). Saat ini (kejaksaan) sedang memantau perkembangan bandingnya Mahmud,” ujarnya.

Mahmud merupakan Eks General Manager PT GSD anak usaha PT Telkom. Pria 62 tahun yang diputus bersalah dengan pidana 16 bulan penjara di PN Tipikor Medan, pada Januari 2025.

Ia telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar dari kasus pengurusan IMB Telkom yang dituntut jaksa.

Disamping itu Kajari menyampaikan pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara. Selain Mahmud, jaksa juga telah menetapkan 3 rekanan sebagai tersangka pembangunan gedung Telkom.

“Kita pelan-pelan aja. Lihat saja (penanganan kasus) belakangan ini, tiba-tiba kan kemarin ada tiga orang tersangka. Dan saat ini berkas ketiganya juga sedang disusun untuk supaya segera disidangkan,” tukasnya.

Sekadar informasi, mulai dari perijinan sampai pembangunan gedung Telkom (Balei Merah Putih) tengah ditangani Kejari Pematangsiantar.

Selain Mahmud yang terseret atas penerbitan IMB, jaksa juga telah menetapkan 3 tersangka korupsi dalam hal pembangunan gedung, yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Ketiganya ialah, Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi. [TP]

Tags: Balei Merah PutihEsron SinagaIzin Mendirikan Bangunan (IMB)Jurist Precisely SitepuKejaksaan Negeri (Kejari)KorupsiPematangsiantarTelkom

Berita Terkait

raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id