Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membeberkan kepolisian tengah mengusut dugaan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli parkir RS Vita Insani yang menyeret Kadishub Julham Situmorang. Siapa?
Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung menyatakan, adanya pengusutan itu ditandai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus serupa yang menjerat Julham.
SPDP tersebut diterima kejaksaan dari penyidik Polres Pematangsiantar pada bulan Juli 2025.
“Kalau SPDP ada tetapi belum memuat nama tersangkanya. Untuk lebih jelasnya teman-teman silahkan tanya ke penyidik (kepolisian),” katanya, Senin, 28 Juli 2025.
Kejari Pematangsiantar sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua; penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungli parkir RS Vita Insani dari Polres Pematangsiantar. Adapun tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Julham Situmorang.
Pasca pelaksanaan tahap dua, jaksa menahan Julham di Rutan Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Pematangsiantar nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Medan dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025,” kata Arga di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Dia membeberkan penahanan dilakukan di Medan supaya mempermudah proses persidangan yang juga dilangsungkan di PN Tipikor Medan.
“Termasuk beberapa tersangka (korupsi) lain yang sebelumnya sudah dititip di sini (Lapas Pematangsiantar), rencana kita pindah ke sana semua (Medan). Biar lebih mudah pas sidang nanti aja,” tuturnya.
Baca juga
Gerindra Minta Wali Kota Siantar Berhentikan Julham dari Jabatan Kadishub
Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta
Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta
Selama di Kepolisian, Julham bisa menghirup bebas dan tetap aktif sebagai kepala dinas meski berstatus tersangka. Artinya, Julham tidak ditahan.
Arga yang ditanyai alasan pihaknya melakukan penahanan mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya kekhawatiran tidak kooperatifnya pejabat Pemko tersebut.
Dia mencontohkan kejadian dalam pelimpahan tahap dua Julham. Dimana, kata dia, Julham dianggap dua kali mangkir dari panggilan kepolisian untuk menjalani proses hukum tahap dua
“Kami mengacu Pasal 21 (KUHAP). Dari informasi yang kami terima, dua kali pemanggilan untuk tahap dua, beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut atau tidak sah. Kami khawatirkan itu menghambat jalannya persidangan nantinya,” terangnya.
Kronologi Pungli Parkir Rumah Sakit
Julham Situmorang jadi tersangka kasus pungli bermula saat RS Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan parkir tepi jalan untuk renovasi pada 2024.
Permohonan tersebut kemudian disetujui Julham dengan menerbitkan tiga surat izin penutupan—bukan atas nama Wali Kota—yang mewajibkan pihak rumah sakit membayar kompensasi senilai total Rp48,6 juta.
“Dana tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tohom Lumbangaol dan kemudian diteruskan kepada Julham Situmorang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah dan tidak tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah, sehingga dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)