Pematangsiantar, Sinata.id - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membeberkan kepolisian tengah mengusut dugaan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli parkir RS Vita Insani yang menyeret Kadishub Julham Situmorang. Siapa?
Kepala Seksi Pidana Khusus Arga JP Hutagalung menyatakan, adanya pengusutan itu ditandai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus serupa yang menjerat Julham.
SPDP tersebut diterima kejaksaan dari penyidik Polres Pematangsiantar pada bulan Juli 2025.
"Kalau SPDP ada tetapi belum memuat nama tersangkanya. Untuk lebih jelasnya teman-teman silahkan tanya ke penyidik (kepolisian)," katanya, Senin, 28 Juli 2025.
Kejari Pematangsiantar sebelumnya menerima pelimpahan tahap dua; penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pungli parkir RS Vita Insani dari Polres Pematangsiantar. Adapun tersangka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Julham Situmorang.
Pasca pelaksanaan tahap dua, jaksa menahan Julham di Rutan Medan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Pematangsiantar nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Medan dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 16 Agustus 2025," kata Arga di gedung Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Dia membeberkan penahanan dilakukan di Medan supaya mempermudah proses persidangan yang juga dilangsungkan di PN Tipikor Medan.
"Termasuk beberapa tersangka (korupsi) lain yang sebelumnya sudah dititip di sini (Lapas Pematangsiantar), rencana kita pindah ke sana semua (Medan). Biar lebih mudah pas sidang nanti aja," tuturnya.
Baca juga
Gerindra Minta Wali Kota Siantar Berhentikan Julham dari Jabatan Kadishub
Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta
Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta
Selama di Kepolisian, Julham bisa menghirup bebas dan tetap aktif sebagai kepala dinas meski berstatus tersangka. Artinya, Julham tidak ditahan.
Arga yang ditanyai alasan pihaknya melakukan penahanan mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya kekhawatiran tidak kooperatifnya pejabat Pemko tersebut.
Dia mencontohkan kejadian dalam pelimpahan tahap dua Julham. Dimana, kata dia, Julham dianggap dua kali mangkir dari panggilan kepolisian untuk menjalani proses hukum tahap dua
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.