Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Pematangsiantar bernama Wira menjadi korban penipuan berkedok donasi kemanusiaan setelah menerima bukti transfer fiktif dari pelaku tak dikenal, Kamis (11/12/2025).
Awalnya, Wira menerima bukti transfer fiktif sebesar Rp 800 ribu ke rekeningnya sebagai bagian dari donasi yang dikumpulkan.
Pelaku kemudian meminta agar uang tersebut dibagi Rp500 ribu untuk korban bencana Tapanuli dan sisanya, Rp300 ribu, ditransfer ke rekening atas nama NURUL FENISA R, Bank Mandiri Nomor Rekening 1510021154544. Alasan yang diberikan adalah untuk kebutuhan mendesak operasi kemanusiaan.
“Kita transfer Rp300 ribu dari aplikasi Dana, karena kata pelaku ada yang mendesak mau operasi. Karena ini misi kemanusiaan, kita tidak curiga. Jadi kita transfer saja,” tutur Wira, Jumat (12/12/2025).
Wira mulai curiga ketika pelaku mencoba meminta transfer tambahan. Ia pun menolak permintaan tersebut. Ia juga mencurigai komunikasi dilakukan dari nomor telepon dengan kode negara Malaysia (+60 11-1225 6215).
“Nomor yang komunikasi ke saya seperti menggunakan nomor Malaysia. Ini sepertinya komplotan penipu,” ujarnya.
Meski demikian, Wira mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada bukti transfer di zaman teknologi yang semakin canggih, di mana pemalsuan bukti transaksi dapat dilakukan.
“Semoga uang itu jadi rezeki buatnya dan cukup saya yang menjadi korban,” katanya.
Menanggapi kejadian tersebut pihak Bank Mandiri menegaskan data identitas nasabah, termasuk nomor rekening dan alamat, merupakan informasi rahasia yang tidak dapat diberikan kepada pihak mana pun, termasuk korban penipuan, tanpa prosedur hukum yang resmi.
Salah satu pegawai Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar, Elvira, menyatakan data nasabah dilindungi kerahasiaannya.
“Kalau untuk data itu sifatnya pribadi. Data nasabah tidak bisa diberikan karena itu kerahasiaan bank,” ucapnya.
Ia menjelaskan, prosedur bagi korban untuk mendapatkan informasi pelaku adalah dengan terlebih dahulu melaporkan kejahatan tersebut ke kepolisian. Setelah itu, surat resmi dari polisi harus dibawa ke bank yang digunakan sebagai pengirim dana.
“Buat surat laporan penipuan dari pihak kepolisian, kemudian ditujukan ke bank, baik secara langsung atau melalui aplikasi. Pihak berwenang tersebut yang akan melakukan hubungan bilateral dengan kami untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan






