MENU
Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus, Dana Diminta Dialihkan ke Na...
WA FB
Nasional

Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus, Dana Diminta Dialihkan ke Nakes dan Guru Honorer

G Editor : Gunawan Purba | 20 Mar 2026 | 16:09 WIB
Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus, Dana Diminta Dialihkan ke Nakes dan Guru Honorer
Firman Soebagyo

Jakarta, Sinata.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Firman menilai, pemberian pensiun seumur hidup selama ini tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan serupa.

“Ini keputusan yang adil dan layak diapresiasi. Tuntutan publik soal keadilan anggaran sudah lama disuarakan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia mendorong agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk DPR dan pejabat tinggi, tetapi juga diperluas ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Firman menilai, penghapusan skema tersebut akan membuka ruang penghematan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.

Politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar dana yang selama ini dialokasikan untuk pensiun pejabat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, serta profesi lain yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai.

“Mereka berperan besar bagi masyarakat, namun kesejahteraannya masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Selain itu, ia mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu masa transisi. Firman bahkan mengusulkan percepatan melalui penerbitan regulasi seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, langkah cepat diperlukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat. (A18)

Sumber: Parlementaria

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.