MENU
Penyelidikan Rumah Singgah Rp14,5 Miliar Diperpanjang, Pansus Selidiki...
WA FB
Pematangsiantar

Penyelidikan Rumah Singgah Rp14,5 Miliar Diperpanjang, Pansus Selidiki Sampai Jakarta

T Editor : Tumpal Pandapotan | 14 Feb 2026 | 17:25 WIB
Penyelidikan Rumah Singgah Rp14,5 Miliar Diperpanjang, Pansus Selidiki Sampai Jakarta
Tongam Pangaribuan

Pematangsiantar, Sinata.id - Panitia Khusus atau Pansus DPRD Pematangsiantar memperpanjang penyelidikan dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta penggelembungan harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dibeli Pemko Pematangsiantar dari pihak swasta, seharga Rp14,5 miliar.

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyampaikan, permohonan perpanjangan didasari beberapa alasan sehingga perlu tambahan waktu untuk penyelidikan yang direncanakan hingga 26 Februari mendatang.

"Karena belum lengkap semua data kami. Kami meminta perpanjangan (masa penyelidikan) kepada pimpinan DPRD, dengan alasan ada beberapa data yang perlu kami terlusuri di lapangan. Salah satunya kepada pihak BPN untuk pengukuran (luas lahan) di lapangan. Kami sudah surati BPN dan pengukuran ulang akan dilakukan pada 18 Ferbruari 2026," ujarnya, Jumat (13/2/2025).

Alasan lainnya diutarakan Tongam adalah koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk menanyai detail tentang arti efisiensi anggaran. Hal ini penting dilakukan lantaran pembelian eks Rumah Singgah dilaukan pemerintah kota pada 2025 silam, atau masa pemerintah menerapkan efisiensi anggaran.

"Kami perlu ke Kemendagri. Kami mau nanya gimana kah sebenarnya yang katanya efisiensi anggaran," ujarnya.

Selain itu Tongam membeberkan Pansus juga akan menyambangi MAPPI atau Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, sebuah asosiasi profesi penilai di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencari tau prosedur dan tata cara penghitungan harga pembelian eks Rumah Singgah oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP DAZ dan Rekan, yang dipakai pemerintah kota.

"Kami juga pengen tau prosedur dan tata cara penilaiannya pembelian bangunan dan tanah itu bagaimana. Apalagi tanah bangunan ini kan tahun 2007. Penilaiannya bagaiamnana apakah ada susutnya. itu yang perlu kami klarifikasi ke sana," pungkasnya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.