Pematangsiantar, Sinata.id – Hingga saat ini, Jumat, 18 Juli 2025, Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar belum juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap 2 dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Informasi yang dihimpun, penundaan tersebut dikaitkan dengan alasan kesehatan tersangka. Laporan yang beredar menyebutkan bahwa Julham tengah menjalani perawatan di RS Horas Insani.
Tim Sinata.id menelusuri kebenaran kabar tersebut, dan mendapatkan keterangan dari rumah sakit. Salah seorang petugas rumah sakit yang enggan disebutkan namanya, namun mengaku Boru Sitepu, menjelaskan bahwa pasien atas nama Julham telah dipulangkan.
“Karena kamar penuh, dia dipulangkan dulu. Kalau sudah tersedia kamar kosong, baru bisa dirawat kembali,” tutur dia.
Pernyataan publik pun muncul, jika kondisi Julham benar-benar sakit, mengapa tidak dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang lebih memadai?
Lebih lanjut, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kediaman Julham Situmorang, rumah dalam keadaan tertutup rapat dan tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas penghuni.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa dalih sakit hanyalah taktik untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Di tengah ketidakpastian ini, polisi diharap menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus yang telah menjadi sorotan masyarakat.
“Kita jadi bertanya-tanya, jika perkara seperti ini saja tidak bisa dituntaskan, bagaimana dengan kasus-kasus korupsi yang skalanya jauh lebih besar?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani menuturkan, sampai saat ini pihak masih menelusuri keberadaan Julham Situmorang. “Masih kami cari,” tuturnya.
Desakan publik agar pihak kepolisian segera bertindak secara profesional dan transparan pun terus menguat. Sejatinya, penegakan hukum semestinya berjalan tanpa intervensi dan tidak boleh dikalahkan oleh dalih administrasi atau permainan manipulatif. Keadilan harus ditegakkan secara setara untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (*)