MENU
Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan
WA FB
Nasional

Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan

G Editor : Gunawan Purba | 01 Feb 2026 | 17:06 WIB
Peraturan OJK 19/2025 Mampu Menerobos Syarat Administrasi Perbankkan
Fauzi Amro

Selanjutnya, data tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama para mitra di tingkat pusat.

Pada akhir kunjungan, Komisi XI DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, OJK, Bank Indonesia, TPAKD, lembaga jasa keuangan, serta pelaku UMKM atas dukungan dan keterbukaan selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Fauzi Amro berharap sinergi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara berkelanjutan. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.