Jakarta, Sinata.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis perpajakan nasional.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua istilah penting yang perlu dipahami, yakni harta PPS dan investasi PPS. Keduanya memiliki fungsi, mekanisme, dan konsekuensi yang berbeda.
Harta PPS
Harta PPS merupakan harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam rangka mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Harta tersebut mencakup aset yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Aset yang dimaksud dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset digital, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak membayar PPh final sesuai tarif yang berlaku sehingga harta tersebut tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.
Investasi PPS
Investasi PPS adalah bagian dari harta yang diungkapkan dalam PPS dan kemudian ditempatkan pada instrumen investasi tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Instrumen investasi tersebut antara lain:
Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA).
Sektor energi terbarukan.
Instrumen prioritas lain yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan investasi PPS juga diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Terdapat beberapa perbedaan utama antara keduanya: 1. Fungsi dan Tujuan Harta PPS berfungsi sebagai pengungkapan aset agar tercatat dalam sistem perpajakan.
Investasi PPS bertujuan memberikan insentif tarif pajak lebih rendah sekaligus mendorong pembiayaan pembangunan nasional.
2. Tarif Pajak Investasi PPS memperoleh tarif lebih rendah dibandingkan sekadar deklarasi harta. Dalam Kebijakan I, tarif dapat mencapai 6 persen apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan. Pada Kebijakan II, tarif terendah sebesar 12 persen berlaku untuk dana yang direpatriasi dan diinvestasikan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.