MENU
Perda TKL di Siantar Disepakati, Perlindungan Pekerja Lokal Diperkuat
WA FB
Pematangsiantar

Perda TKL di Siantar Disepakati, Perlindungan Pekerja Lokal Diperkuat

G Editor : Gunawan Purba | 27 Mar 2026 | 15:55 WIB
Perda TKL di Siantar Disepakati, Perlindungan Pekerja Lokal Diperkuat
IMG-20260327-WA0037

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal di Pematangsiantar memasuki tahap baru.

DPRD bersama Pemerintah Kota resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk ditindaklanjuti menuju Peraturan Daerah (Perda), Jumat (27/3/2026).

Kesepakatan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif terhadap substansi regulasi yang mencakup 13 bab dan 43 pasal pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan bagian hukum Pemko Pematangsiantar.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hendra Pardede, menilai regulasi itu sudah cukup komprehensif.

Menurutnya, aturan tersebut bahkan telah mengakomodasi sistem digital dalam pengelolaan tenaga kerja.

Pandangan serupa disampaikan Patar Panjaitan dari Fraksi Gerindra. Ia menilai Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan daerah dan layak segera disahkan tanpa penambahan substansi baru.

Meski demikian, pembahasan sempat menyoroti batas usia tenaga kerja. Wakil Ketua DPRD, Frengki Boy Saragih, menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi nasional.

Ia mengusulkan agar batas usia minimal 18 tahun ditegaskan secara jelas dalam bagian dasar hukum.

Menurutnya, kejelasan rujukan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan saat evaluasi di tingkat lebih tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Samosir, menjelaskan bahwa aturan nasional memberi ruang fleksibilitas terkait usia kerja.

Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap harus mengacu pada regulasi perlindungan anak.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyempurnaan aspek teknis, termasuk penggunaan istilah hukum yang tepat agar tidak menimbulkan multitafsir.

Setelah melalui sejumlah penyelarasan, rapat gabungan akhirnya menyepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam melindungi, memberdayakan, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah persaingan pasar kerja yang semakin dinamis dan berbasis digital. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.