Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun mengamankan dua orang tersangka dan menyita 5,35 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan wisata Parapat. Kedua tersangka merupakan bagian dari sebuah jaringan yang beroperasi menghubungkan Parapat dengan pemasok di Medan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengonfirmasi bahwa operasi ini berawal dari informasi warga pada Minggu (5/10/2025) malam mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat.
“Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Begitu menerima informasi, personil kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Henry saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan pada Senin (6/10/2025) dini hari. Tersangka pertama, Andri Sianturi (38) alias Liek, warga Parapat, diamankan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna.
Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu seberat 5,35 gram yang disembunyikan di dalam dompet.
Pengembangan kasus dari pengakuan Andri kemudian mengantarkan polisi kepada tersangka kedua, Hendra Simajuntak (37), warga Jalan Matahari, Helvetia, Medan.
Hendra berperan sebagai perantara yang menyambungkan Andri dengan pemasok, yaitu adiknya sendiri, Hendri Simajuntak, yang masih dalam pengejaran.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan,” tegas AKP Henry.
Selain narkotika, barang bukti yang diamankan termasuk dua ponsel, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, serta beberapa barang pendukung lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (A58)