Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun mematangkan arah pembangunan perumahan jangka panjang lewat pelaksanaan FGD II penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025–2045 yang digelar di Ruang Rapat BAPPERRIDA, Kamis (20/11/2025)
Diskusi ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah penanganan kawasan kumuh dan menyusun pola pengembangan permukiman yang lebih terencana.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir memberikan masukan, termasuk perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Amran Girsang, hadir langsung dan menegaskan bahwa aspek pertanahan menjadi fondasi penting dalam dokumen RP3KP.
Baca juga: Jalan Rusak Parah di Ujung Purba Simalungun Dikeluhkan Warga
Ia menjelaskan bahwa RP3KP berfungsi sebagai kerangka kebijakan jangka menengah hingga 20 tahun ke depan, yang mengatur arah pembangunan permukiman secara berkelanjutan, terukur, dan adil.
Melalui dokumen ini, pemerintah daerah dapat menyusun strategi pengembangan lahan perumahan, termasuk penataan kawasan kumuh serta redistribusi tanah yang memerlukan kepastian legalitas, pendaftaran, dan pengaturan hak atas tanah.
Amran menegaskan bahwa Kantor Pertanahan siap mengambil peran, mulai dari penyediaan data pertanahan hingga dukungan teknis untuk memastikan setiap rencana yang disusun dapat dijalankan sesuai regulasi.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sawit di Simalungun Diringkus, Pikap L300 Turut Disita
Kerja sama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kantor Pertanahan diharapkan melahirkan pedoman pembangunan permukiman yang kuat, aman secara legal, dan berorientasi pada kualitas hidup masyarakat.
Dengan sinergi lintas lembaga ini, penyusunan RP3KP menjadi momentum bagi Simalungun untuk mendorong kawasan permukiman yang lebih layak huni dan tertata hingga tahun 2045. (*)