MENU
Peringatan Tsunami Mengancam Pantai Filipina Pasca Gempa 7,6 M
WA FB
Dunia

Peringatan Tsunami Mengancam Pantai Filipina Pasca Gempa 7,6 M

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Oct 2025 | 11:27 WIB
Peringatan Tsunami Mengancam Pantai Filipina Pasca Gempa 7,6 M
IMG_20251010_112653

Filipina, Sinata.id - Gempa bumi berkekuatan dahsyat mengguncang perairan lepas pantai selatan Filipina pada Jumat (10/10/2025), memicu peringatan tsunami dan desakan segera agar warga pesisir mengevakuasi diri ke tempat yang lebih tinggi.

Menurut laporan dari lembaga seismologi negara tersebut, Phivolcs, gempa tercatat berkekuatan magnitudo 7,6.

Pusat gempa diidentifikasi berada di perairan lepas pantai Kota Manay, di Provinsi Davao Oriental, wilayah Mindanao, dengan kedalaman dangkal sekitar 10 kilometer.

Otoritas Filipina mengeluarkan peringatan tsunami, meminta penduduk di daerah pesisir, khususnya di wilayah tengah dan selatan Filipina, untuk segera bergerak menuju tempat yang lebih tinggi atau menjauh dari garis pantai.

Lembaga itu memperkirakan potensi gelombang tsunami yang tingginya bisa mencapai lebih dari satu meter di atas permukaan air laut normal, yang diperkirakan tiba dalam waktu dua jam setelah gempa.

Selain ancaman gelombang pasang, Phivolcs juga memperingatkan kemungkinan terjadinya kerusakan struktural serta gempa susulan yang kuat menyusul lindu utama.

Sementara itu, lembaga internasional seperti Pusat Peringatan Tsunami Amerika Serikat (US Tsunami Warning System) juga mengeluarkan peringatan serupa, menyebutkan potensi gelombang berbahaya di wilayah pantai dalam radius 300 kilometer dari pusat gempa.

Pusat Seismologi Eropa-Mediterania (EMSC) mencatat kekuatan gempa sedikit berbeda, yaitu magnitudo 7,4 dengan kedalaman 58 kilometer. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.