Pematangsiantar, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar masih mendalami perkara dugaan korupsi (dugaan mark-up) pembelian lahan dan gedung eks Rumaj Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar seharga Rp14,5 miliar pada tahun 2025 lalu.
Persisnya, pendalaman perkara masih ditangani Seksi Intel Kejari Pematangsiantar, guna mencari tahu ada tidaknya tindak pidana korupsi terjadi pada pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH menjelaskan, ada 3 lembaga yang mengadukan dugaan korupsi eks Rumah Singgah ke Kejari Pematangsiantar.
Beranjak dari pengaduan tersebut, tim dari seksi intel masih melakukan penyelidikan, salah satunya dengan memeriksa para pihak yang dianggap berhubungan dengan pengadaan eks Rumah Singgah.
Teranyar, sebut Lamhot, sekira satu pekan lalu, tim penyelidik Kejari Pematangsiantar telah memeriksa pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan.
Telah pula diperiksa pejabat dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi.
Segera Dipanggil untuk Diperiksa, Tim Pengadaan Tanah dan Ahli Waris
Sedangkan untuk lebih mendalami perkara, Kejari akan memanggil Tim Pengadaan Tanah Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Tim Pengadaan Tanah ini dipimpin Junaedi Sitanggang (ketua) dan Alwi Lumban Gaol (sekretaris).
Juga akan dipanggil untuk diperiksa, penerima ganti rugi atau pihak yang menjual lahan dan gedung eks Rumah Singgah. Dalam hal ini, ahli waris dari almarhum Hermawanto, Jhoni Lee.
Lalu, segera juga akan dipanggil, sebut Lamhot, pihak dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dipaparkannya, pemanggilan pihak DPMPTSP berhubungan dengan informasi yang sempat berkembang soal keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari eks Rumah Singgah.
Periksa KJPP Soal Proses Penilaian Harga Lahan dan Gedung
Sedangkan terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap pihak KJPP, Lamhot mengatakan, pihaknya meminta penjelasan berupa prosedur, proses dan hasil penilaian harga.
"Terhadap KJPP, yang pasti kita mengecek nilai yang dibelanjakan, sama hasil penilaian mereka sendiri," ucap Lamhot di kantornya, Senin (13/4/2025).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.