MENU
Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tida...
WA FB
Berita

Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa

G Editor : Gunawan Purba | 16 Dec 2025 | 14:28 WIB
Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa
Kawasan Hutan Repa, Simalungun.(dokumen Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id - Berkas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa di Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun disebut belum lengkap, atau P19. Namun jaksa merasa tidak ada menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan, tahun 2025 UPTD KPH Wilayah II ada melakukan penindakan. Yakni, perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa.

Penindakan dilakukan, sebut Tigor, dengan membuat laporan resmi ke Polres Simalungun pada April 2025 yang lalu. Katanya, perkara telah masuk tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan tersangka.

Hanya saja, berapa jumlah tersangka yang ditetapkan, Tigor Siahaan tidak dapat memastikannya. Hal itu ia sampaikan, Selasa 16 Desember 2025 di Kantor UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Pematangsiantar.

Lebih lanjut Tigor menegaskan, Hutan Repa merupakan kawasan hutan lindung. Sedangkan perkara yang mereka laporkan, berupa dugaan pengrusakan hutan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka pada perkara tersebut, tanpa menyebut identitas tersangka.

Sebut Herison, berkas perkara sudah pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan. Hanya saja oleh JPU, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Berkas Perkara P-19 , secepatnya akan dikirim kembali Berkas Perkaranya ke JPU," sebut AKP Herison Manulang melalui WA.

Seksi Pidsus Kejari Simalungun Mengaku Tidak Ada Tangani Perkara

Terkait perkara tersebut, informasi berbeda diperoleh dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Edison Sumitro Situmorang.

Menurut Edison, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun tidak ada menangani perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa di Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

"Info dri kasipidaus (Kasi Pidsus) kami Belum ada ditangani pidsus bg," sebut Edison melalui pesan Whatsapp (WA).

Saat disebut, bahwa informasi P19 diterima Sinata.id dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, Edison tetap menyebut, Seksi Pidsus Kejari Simalungun belum ada menangani perkara dugaan pengrusakan hutan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.