Tapanuli Tengah, Sinata.id – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) di Kantor DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (1/9/2025) dipastikan ditunda.
Keputusan tersebut diambil setelah Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, bersama jajaran utama Polres menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak, serta sejumlah koordinator aksi. Pertemuan berlangsung di Lapangan Futsal Pintu Bosi, Desa Nauli, Kecamatan Sorkam, pada Minggu sore (31/8/2025).
Melalui siaran pers yang dirilis Humas Polres Tapteng pada Minggu malam, belum dijelaskan secara rinci alasan utama penundaan aksi tersebut. Kendati demikian, hasil pertemuan antara pihak kepolisian dengan PERMAK telah menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan unjuk rasa.
Ketua Umum PERMAK, Maslan Simanjuntak, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kapolres dan jajaran yang hadir langsung berdialog. Ia menegaskan bahwa PERMAK merupakan organisasi yang murni didukung masyarakat dan tidak memiliki agenda tersembunyi.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, menuturkan bahwa silaturahmi ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan sebelumnya dengan enam koordinator PERMAK terkait rencana aksi yang sudah diberitahukan.
“Polres Tapanuli Tengah pada prinsipnya menghormati dan mendukung setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” jelas Wahyu.
Ia menekankan bahwa penundaan aksi merupakan hasil musyawarah bersama, tanpa adanya tekanan dari pihak kepolisian. Penundaan itu dilakukan agar kepolisian memiliki ruang untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya DPRD dan Inspektorat Tapteng, dalam menyiapkan jawaban atas tuntutan masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen, kami siap memfasilitasi tuntutan yang disampaikan PERMAK. Saya telah menginstruksikan jajaran agar segera menjalin komunikasi dengan DPRD dan Inspektorat guna menindaklanjuti poin-poin yang menjadi perhatian masyarakat,” ungkap Kapolres.
Menanggapi hal itu, Maslan Simanjuntak menyatakan pihaknya dapat menerima kesepakatan tersebut. Ia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa akan dijadwalkan ulang pada Senin, 29 September 2025.
“Saya mewakili masyarakat menyampaikan terima kasih atas respons cepat dan keseriusan Kapolres Tapteng. Kami sepakat menunda aksi ini dan akan melaksanakannya sesuai jadwal baru,” ujar Maslan.
Adapun tuntutan yang rencananya akan disuarakan PERMAK berkaitan dengan keresahan masyarakat mengenai audit serta dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah. (A1)